Gondol Motor Dan HP Di Petapahan, Dua Pelaku Curas Dihadiahi Timah Panas

Gondol Motor Dan HP Di Petapahan, Dua Pelaku Curas Dihadiahi Timah Panas
Dua Pelaku Berhasil Ditangkap Berinisial BU (28) Dan RE (22)

Kampar, Terbilang.id - Pelarian dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang beraksi di wilayah Petapahan, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, akhirnya terhenti di tangan polisi. Kedua pelaku diringkus di wilayah Rumbai Barat, Kota Pekanbaru, setelah keberadaan mereka terlacak melalui handphone milik korban yang sempat dibawa kabur.

Karena melakukan perlawanan saat hendak diamankan, polisi terpaksa menghadiahi keduanya dengan timah panas di bagian kaki.

Dua pelaku yang berhasil ditangkap masing-masing berinisial BU (28), warga Jalan Padat Karya, Kelurahan Agrowisata, Kecamatan Rumbai Barat dan RE (22), warga Jalan Toman Gang Mufakat, Kelurahan Muarafajar Barat, Kecamatan Rumbai Barat, Kota Pekanbaru.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kapolsek Tapung Kompol YE Bambang Dewanto membenarkan penangkapan tersebut.

“Kedua pelaku sempat melawan saat dilakukan penangkapan sehingga petugas mengambil tindakan tegas terukur,” ujar Kompol YE Bambang Dewanto, Selasa (5/5).

Kasus curas itu bermula saat korban bernama Yunita (52), warga Desa Petapahan, ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di pinggir Jalan Lintas Garuda Sakti Panam–Petapahan Km 37, Rabu (15/4) sekitar pukul 20.15 WIB.

Korban pertama kali ditemukan warga dalam keadaan terluka dan sendirian di lokasi kejadian. Informasi tersebut kemudian diterima anak korban, Emanuel Harefa (26), yang langsung mendatangi klinik tempat ibunya dirawat.

Saat tiba di klinik, Emanuel mendapati ibunya masih belum sadarkan diri, sementara seluruh barang berharganya telah raib.

“Korban mengalami luka-luka dan barang-barangnya sudah tidak ada saat ditemukan,” jelas Kapolsek.

Dalam aksi tersebut, pelaku membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Vario hitam BM 2320 ZAY, handphone OPPO A5 Pro, dompet berisi uang tunai Rp600 ribu, serta uang Rp500 ribu yang disimpan di dalam case handphone.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp25 juta. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Tapung.

Usai menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Tapung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Titik terang diperoleh pada Minggu (3/5) sekitar pukul 15.00 WIB setelah polisi melakukan profiling dan analisis terhadap handphone milik korban.

Hasil pelacakan mengarah ke wilayah Kecamatan Rumbai Barat, Kota Pekanbaru.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tapung AKP Rhino Handoyo bersama tim langsung melakukan pengejaran. Ps Panit Opsnal AIPTU Benny Reja beserta anggota diterjunkan untuk memastikan lokasi keberadaan pelaku sekaligus barang bukti hasil kejahatan.

Setelah posisi kedua pelaku dipastikan, polisi langsung melakukan penangkapan. Namun saat hendak diamankan, keduanya mencoba melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan menembak bagian kaki pelaku.

“Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban,” ungkap Kompol YE Bambang.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario BM 2320 ZAY dan handphone OPPO A5 Pro milik korban.

Saat ini kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)