Bongkar Dugaan Pencabulan Anak Di Balai Jaya, Polres Rokan Hilir Tetapkan Kakek Korban Sebagai Tersangka

Bongkar Dugaan Pencabulan Anak Di Balai Jaya, Polres Rokan Hilir Tetapkan Kakek Korban Sebagai Tersangka
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hilir mengungkap kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan

Rokan Hilir, Terbilang.id - Kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang berujung maut mengguncang Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir. Polres Rokan Hilir bergerak cepat mengusut peristiwa ini dan telah menetapkan satu orang tersangka.

Korban adalah seorang anak perempuan berusia 4 tahun yang sebelumnya sempat dibawa orang tuanya ke fasilitas kesehatan karena mengalami demam. Namun, dalam pemeriksaan lanjutan, tenaga medis menemukan adanya luka serius pada bagian vital korban.

Kasat Reskrim Polres Rohil, Kris Tofel mengungkapkan, hasil pemeriksaan medis awal menunjukkan adanya luka robek yang diduga akibat trauma benda tumpul.

“Dari hasil pemeriksaan medis awal, ditemukan luka robek pada bagian vital korban yang diduga akibat trauma benda tumpul,” ujarnya, Senin (4/5/2026).

Korban sempat dirujuk ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan intensif. Namun, nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada Jumat dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.

“Korban diduga meninggal akibat infeksi dari luka tersebut,” tambahnya.

Menyikapi laporan yang masuk, tim Satreskrim bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi, serta mengumpulkan barang bukti.

Jenazah korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau guna dilakukan autopsi untuk memastikan penyebab kematian secara pasti.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan seorang pria berinisial S (45) yang merupakan kakek kandung korban. Setelah melalui pemeriksaan intensif dan didukung keterangan saksi, yang bersangkutan akhirnya mengakui perbuatannya.

“Tersangka telah kami tetapkan setelah gelar perkara. Saat ini proses penyidikan masih berjalan,” jelas Kris.

Pelaku diduga melakukan perbuatan tersebut pada Minggu (26/4/2026) di rumahnya, dengan modus saat memandikan dan menidurkan korban.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya pakaian korban, kasur, dan selimut.

Dalam proses pembuktian, penyidik mengedepankan metode scientific crime investigation melalui visum, autopsi, serta pemeriksaan laboratorium forensik guna memastikan keterkaitan antara perbuatan tersangka dengan akibat yang ditimbulkan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Perlindungan Anak serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara sambil menunggu hasil autopsi dan pemeriksaan laboratorium forensik.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan anak, terutama di lingkungan terdekat, serta perlunya peran aktif semua pihak dalam mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak. (*)