Ungkap Curanmor Nmax Di Bandar Petalangan, Satu Pelaku Berhasil Ditangkap Polsek Bunut

Ungkap Curanmor Nmax Di Bandar Petalangan, Satu Pelaku Berhasil Ditangkap Polsek Bunut
Pelaku berinisial RG alias R (24) diamankan polisi pada Senin (11/8/2026).

Pelalawan, Terbilang.id - Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat membuat korban melakukan pengejaran dini hari akhirnya berhasil diungkap jajaran Polres Pelalawan.

Unit Reskrim Polsek Bunut berhasil mengamankan satu orang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang membawa kabur sepeda motor Yamaha NMAX milik warga di Desa Tambun, Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan.

Pelaku berinisial RG alias R (24) diamankan polisi pada Senin (11/8/2026).

Sementara satu pelaku lainnya masih buron dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/42/VIII/2026/SPKT/Polsek Bunut/Polres Pelalawan/Polda Riau.

Kapolsek Bunut AKP Markus T. Sinaga menjelaskan, aksi pencurian terjadi pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.

Saat itu, sepeda motor Yamaha NMAX milik korban berinisial AN (29), seorang pelajar/mahasiswa, berada di teras rumahnya di Desa Tambun.

Korban kemudian terbangun setelah mendengar suara mencurigakan dari arah luar rumah.

Saat dilakukan pengecekan, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat.

“Korban terbangun karena mendengar suara mencurigakan di luar rumah. Saat dicek, sepeda motor Yamaha NMAX miliknya sudah tidak ada,” ujar Markus, Selasa (11/8/2026).

Korban kemudian melihat dua orang yang diduga sebagai pelaku berada sekitar 50 meter dari rumahnya.

Salah satu pelaku terlihat mengendarai Yamaha NMAX milik korban dengan mengenakan jaket sweater berwarna hitam.

Sementara satu pelaku lainnya menggunakan sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi sambil mendorong sepeda motor hasil curian.

Melihat kejadian tersebut, korban bersama ayahnya langsung melakukan pengejaran.

Namun, kedua pelaku berhasil melarikan diri melalui jalan menurun.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp35 juta.

Peristiwa pencurian tersebut baru dilaporkan korban ke Polsek Bunut pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 23.35 WIB.

Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Bunut kemudian memerintahkan Unit Reskrim melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi dan memburu para pelaku.

Dari hasil pengembangan, polisi terlebih dahulu mengamankan seorang saksi berinisial WC.

Keterangan saksi tersebut kemudian mengarah kepada dua orang yang diduga terlibat dalam pencurian.

Keduanya disebut berinisial Ri dan R yang diketahui membawa sepeda motor hasil curian ke sebuah rumah kontrakan di kawasan Sorek Satu.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan keberadaan para pelaku.

Kerja keras Unit Reskrim Polsek Bunut akhirnya membuahkan hasil.

Petugas berhasil mengamankan RG alias R (24), seorang wiraswasta yang berdomisili di Desa Pesaguan, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengecekan terhadap tersangka, korban membenarkan bahwa RG merupakan salah satu orang yang sempat dilihatnya ketika melakukan pengejaran saat kejadian.

“Setelah dilakukan pengecekan, korban membenarkan bahwa tersangka merupakan salah satu pelaku yang sempat dikejar saat kejadian,” jelas Markus.

Namun, satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri.

Polisi telah memasukkan pelaku tersebut ke dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih melakukan pengejaran.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya satu buah kunci kontak sepeda motor Yamaha NMAX, satu lembar STNK, serta satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.

Barang bukti tersebut kini diamankan di Polsek Bunut untuk kepentingan proses penyidikan.

Sementara sepeda motor Yamaha NMAX milik korban masih menjadi bagian dari pengembangan penyidikan polisi.

Atas perbuatannya, RG dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.

Dari hasil pemeriksaan awal, motif pelaku melakukan aksi pencurian tersebut diduga karena faktor ekonomi.

Kapolsek Bunut AKP Markus T. Sinaga mengapresiasi laporan korban serta kerja cepat Unit Reskrim dalam mengungkap kasus tersebut.

Ia mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor, terutama ketika memarkir kendaraan di rumah.

Masyarakat juga diminta segera melapor kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika melihat hal mencurigakan. Untuk pelaku lain yang masih buron, akan terus kami kejar,” tegas Markus.

Saat ini, RG beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bunut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta memburu satu pelaku yang telah ditetapkan sebagai DPO.

Kasus tersebut sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk tidak lengah terhadap keamanan kendaraan, khususnya pada waktu dini hari ketika situasi lingkungan relatif sepi. (*)