Motif Kejahatan Penemuan Mayat Di Pangkalan Gondai Terungkap, Polres Pelalawan Amankan 3 Orang Pelaku

Pelalawan, Terbilang.id - Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang pria yang ditemukan tewas di kebun akasia, wilayah Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan. Korban diketahui bernama Riski Adam (24), warga Desa Toro Jaya, Kecamatan Ukui.
Kapolres Pelalawan, AKBP John Lois Leterada, dalam konferensi pers pada Jumat (1/8), mengungkapkan bahwa motif pembunuhan diduga berkaitan dengan ketidaksesuaian pembagian keuntungan dalam bisnis jual beli sepeda motor antara korban dan para pelaku.
“Motifnya adalah masalah pembagian hasil bisnis yang tidak sesuai. Hal itu memicu pelaku untuk melakukan pembunuhan secara terencana,” ujar Kapolres.
Kapolres menjelaskan bahwa para pelaku sempat merencanakan untuk meracuni korban. Namun, karena gagal memperoleh racun, mereka membawa korban ke kebun akasia menggunakan sepeda motor, tempat di mana aksi pembunuhan dilakukan.
Di lokasi kejadian, pelaku PY (18) mencekik leher korban, sementara MB (20) menikam korban dua kali di bagian leher. Setelah korban terjatuh, MB kembali memukul korban menggunakan balok kayu hingga meninggal dunia.
Setelah memastikan korban tewas, jasadnya dibuang di area terpencil, jauh dari permukiman warga.
Polisi berhasil mengamankan tiga orang pelaku, yaitu MB (20), PY (18), dan DF (19). Ketiganya merupakan warga Desa Toro Jaya, Kecamatan Ukui. Salah satu pelaku, DF, diketahui masih berstatus sebagai pelajar SMK.
Ketiganya ditangkap di lokasi berbeda: MB di Pangkalan Kerinci, PY di rumahnya di Toro Jaya, dan DF di Pekanbaru. Selain itu, sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain satu unit sepeda motor Honda Verza, sandal korban, dan handphone milik korban.
Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP I Gede Yoga Eka Pranata, S.Tr.K., S.I.K., menyampaikan apresiasi terhadap kinerja tim yang berhasil menangkap pelaku dalam waktu singkat.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati, tergantung putusan pengadilan. (*)