Bongkar Praktik Emas Palsu Di Pasar Mandau, Polres Bengkalis Amankan Pemilik Toko

Bengkalis, Terbilang.id - Praktik penipuan berkedok jual beli emas palsu menghebohkan masyarakat Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Seorang pemilik toko emas di Pasar Mandau, berinisial MI (48), ditangkap Satreskrim Polres Bengkalis setelah terbukti menjual perhiasan palsu berbahan perak yang disepuh agar menyerupai emas murni.
Kapolres Bengkalis, AKBP Budi Setiawan, mengatakan penangkapan dilakukan pada Selasa (29/7/2025) pukul 18.20 WIB, menyusul laporan dari warga yang merasa tertipu. Korban kebanyakan berasal dari kalangan ekonomi bawah seperti petani, buruh, dan nelayan, yang membeli emas sebagai bentuk investasi.
“Yang paling menyedihkan, korbannya adalah warga kecil yang menabung sedikit demi sedikit untuk membeli emas. Tapi yang mereka dapat bukan investasi, melainkan perhiasan palsu yang nyaris tak bernilai,” ujar Budi, Kamis (31/7/2025).
Kasus ini terungkap setelah laporan dari Andela Saputri (27), warga Duri, yang membeli dua gelang seharga lebih dari Rp4 juta. Gelang tersebut terlihat mencurigakan karena warnanya kusam, teksturnya lunak, dan tidak memiliki cap kadar emas.
Tim Resmob Polres Bengkalis kemudian melakukan penggerebekan di Toko Mas Samudera milik MI dan menemukan ratusan perhiasan palsu seperti gelang, cincin, kalung, dan anting dengan total berat barang bukti mencapai 1,8 kilogram. Polisi juga menyita alat penyepuhan, timbangan digital, cairan kimia, serta uang tunai hasil penjualan.
“Pelaku sudah menjalankan praktik ini sejak tahun 2021. Ia mencampur perak dan menyepuhnya agar menyerupai emas 22 karat. Barang dijual seolah-olah asli, lengkap dengan cap dan kemasan resmi,” kata Kasatreskrim Polres Bengkalis, Iptu Yohn Mabel.
Saat ini, baru empat korban yang melapor secara resmi, namun polisi meyakini jumlah korban bisa lebih banyak.
“Kami mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban untuk segera melapor. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi penipuan yang sangat merugikan masyarakat kecil,” tambah Yohn.
Tersangka MI kini ditahan di Mapolres Bengkalis dan dijerat dengan Pasal 263 dan/atau Pasal 378 KUHP tentang pemalsuan dan penipuan, dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara. (*)