Bongkar Peredaran Narkoba Di Sungai Lala, Polsek Kelayang Sita 4,18 Gram Sabu
Indragiri Hulu, Terbilang.id - Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) kembali dibongkar aparat kepolisian. Polsek Kelayang Polres Inhu mengamankan seorang pria berinisial AI alias Iis yang diduga berperan sebagai pengedar sabu.
Pelaku diamankan saat berada di dalam sebuah truk tronton yang terparkir di areal perkebunan kelapa sawit PTPN Sungai Lala, Desa Sungai Lala, Kecamatan Sungai Lala.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita empat bungkus diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 4,18 gram. Sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika turut diamankan.
Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di sekitar Desa Sungai Lala.
Informasi tersebut diterima personel Polsek Kelayang pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Kelayang Iptu Rudi Syahputra langsung memerintahkan Kanit Reskrim bersama sejumlah personel melakukan penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan, tim mengidentifikasi bahwa yang sering bertransaksi adalah AI alias Iis,” ujar Misran, Senin (10/8/2026).
Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku, polisi kemudian bergerak menuju lokasi sekitar pukul 17.30 WIB.
Setibanya di areal perkebunan PTPN Sungai Lala, petugas menemukan AI sedang duduk di dalam sebuah truk tronton yang terparkir di lokasi.
Polisi langsung melakukan penggeledahan terhadap kendaraan tersebut.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika. Barang-barang tersebut di antaranya ditemukan di dalam kotak rokok yang berada di atas kursi serta di dalam dompet milik pelaku.
Petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp400 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan narkotika.
Saat diinterogasi, AI kemudian mengaku masih menyimpan sisa barang bukti di rumahnya yang berada di Desa Rimpian, Kecamatan Lubuk Batu Jaya.
“Mendapat keterangan tersebut, tim kemudian bergerak menuju rumah pelaku,” ungkap Misran.
Penggeledahan di rumah AI dilakukan dengan disaksikan perangkat desa setempat.
Dari dalam kamar, petugas kembali menemukan barang bukti yang disembunyikan di dalam kantong plastik kresek hitam yang tergantung di belakang pintu.
Dari keseluruhan pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat bungkus diduga sabu dengan berat kotor total 4,18 gram.
Selain sabu, barang bukti yang turut diamankan yakni tiga pack plastik pembungkus, satu plastik kresek hitam, satu kotak rokok merek BULL warna hitam, dua sendok pipet, satu lembar tisu bekas, satu dompet warna hitam, satu unit timbangan digital, satu unit truk tronton HINO warna hijau dengan nomor polisi BM 9773 DO, satu kotak rokok Dji Sam Soe warna hitam, satu unit ponsel Vivo serta uang tunai Rp400 ribu.
Dari hasil pemeriksaan awal, AI diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Atas dugaan perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pelaku bersama seluruh barang bukti awalnya diamankan di Polsek Kelayang. Selanjutnya, perkara tersebut dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Inhu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Misran mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Menurutnya, informasi dari masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam upaya kepolisian mengungkap jaringan peredaran narkoba.
“Kami terus mengapresiasi partisipasi masyarakat yang berani memberikan informasi. Bersama-sama kita akan terus berantas peredaran narkoba di Indragiri Hulu,” tegas Misran. (*)








