Terlibat Peredaran Sabu 48,4 Gram, Polres Siak Amankan Oknum Kades Langkai Beserta 3 Rekan Lainnya

Terlibat Peredaran Sabu 48,4 Gram, Polres Siak Amankan Oknum Kades Langkai Beserta 3 Rekan Lainnya
Oknum kades berinisial SP (58) diamankan bersama tiga tersangka lainnya, yakni A alias D (45), RS alias R (36), dan R alias A (42).

Siak, Terbilang.id - Peredaran narkotika di Kabupaten Siak kembali terbongkar. Polres Siak melalui Satuan Reserse Narkoba mengamankan empat tersangka, termasuk seorang oknum kepala desa di Desa Langkai.

Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Antik LK 2026 yang digelar untuk menekan peredaran narkoba di wilayah hukum setempat. Aparat bergerak setelah menerima informasi terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada jaringan peredaran sabu.

Kasat Narkoba Polres Siak, Benny Adriandi Siregar menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya.

“Tim melakukan penggerebekan pada Sabtu (2/5/2026) sekitar pukul 23.00 WIB dan berhasil mengamankan empat orang, termasuk oknum kepala desa,” ujarnya, Senin (4/5/2026).

Oknum kades berinisial SP (58) diamankan bersama tiga tersangka lainnya, yakni A alias D (45), RS alias R (36), dan R alias A (42).

Dari hasil penggerebekan, polisi menyita barang bukti sabu dengan total berat 48,4 gram. Selain itu, turut diamankan 18 paket sabu siap edar, satu unit timbangan digital, tiga pak plastik klip bening, serta pipet yang telah dimodifikasi menjadi sendok.

“Oknum kepala desa ini mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba, namun tidak melaporkannya,” jelas Benny.

Hasil tes urine menunjukkan seluruh tersangka, termasuk oknum kades, positif mengandung metamfetamin dan amfetamin, memperkuat dugaan keterlibatan dalam jaringan narkotika tersebut.

Saat ini, keempat tersangka telah diamankan di Mapolres Siak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (2) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Ancaman hukuman berat menanti para tersangka mengingat jumlah barang bukti yang cukup besar,” tegasnya.

Polres Siak menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba tanpa pandang bulu, termasuk terhadap aparat atau pejabat yang terlibat.

“Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkotika, terutama selama Operasi Antik 2026 berlangsung,” pungkasnya. (*)