Kembali Amankan Residivis Narkoba, Polsek Kepenuhan Sita 23 Paket Sabu Siap Edar
Rokan Hulu, Terbilang.id - Baru saja menghirup udara bebas usai menjalani hukuman dalam kasus narkotika, seorang pria berinisial H kembali harus berurusan dengan hukum. Warga Desa Kepenuhan Sejati itu ditangkap Polsek Kepenuhan, Polres Rokan Hulu (Rohul), karena diduga kembali terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Kapolsek Kepenuhan, Iptu Refly Setiawan Harahap, S.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah terduga pelaku.
“Kami menerima laporan dari masyarakat sejak Senin, 2 Februari 2026, terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh saudara H. Informasi tersebut langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan,” ujar Iptu Refly, Ahad (8/2/2026).
Setelah dilakukan pendalaman, polisi memastikan terduga pelaku kembali aktif melakukan transaksi narkoba. Pada Kamis (5/2/2026) sekitar pukul 21.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Kepenuhan yang dipimpin Aiptu Elfajri Amni, S.H., melakukan penggerebekan di rumah terduga pelaku yang berada di RT 008 RW 004 Desa Kepenuhan Sejati.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan dua pria berinisial H dan S. Saat hendak diamankan, salah satu terduga pelaku sempat membuang sebuah benda ke arah belakang rumah.
“Petugas melihat langsung salah satu pelaku membuang barang yang diduga narkotika. Penggeledahan kemudian kami lakukan dengan disaksikan aparatur desa setempat,” jelas Kapolsek.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 23 paket sabu dengan berat kotor sekitar 30 gram, dua kotak rokok, sendok dari pipet plastik, plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp1.350.000, dua unit telepon genggam, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Barang bukti tersebut ditemukan di dalam rumah, gudang yang diduga menjadi lokasi transaksi, serta dari hasil penggeledahan badan terduga pelaku. Kepada petugas, H mengakui seluruh narkotika tersebut adalah miliknya.
“H mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang berasal dari Tambusai. Saat ini masih kami lakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pemasoknya,” tegas Iptu Refly.
Hasil pemeriksaan awal juga menunjukkan kedua terduga pelaku positif mengandung narkotika berdasarkan hasil tes urine.
“Keduanya dinyatakan positif setelah dilakukan tes urine. Hal ini semakin menguatkan dugaan keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika,” tambahnya.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Kepenuhan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I bukan tanaman. (*)


