Bongkar Peredaran Narkoba Di Teluk Nayang, Polsek Pujud Sita 26 Butir Ekstasi Dan 6,54 Gram Sabu

Bongkar Peredaran Narkoba Di Teluk Nayang, Polsek Pujud Sita 26 Butir Ekstasi Dan 6,54 Gram Sabu
Seorang pria berinisial EI (41) diamankan bersama barang bukti puluhan butir ekstasi dan sabu.

Rokan Hilir, Terbilang.id - Jajaran Polsek Pujud berhasil mengungkap dugaan kasus peredaran narkotika di wilayah Dusun III Suka Mulya, Kepenghuluan Teluk Nayang, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial EI (41) diamankan bersama barang bukti puluhan butir ekstasi dan sabu.

Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan mengatakan, penangkapan dilakukan pada Jumat (5/6/2026) setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Pujud langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi yang akurat mengenai keberadaan terduga pelaku.

“Setelah memperoleh informasi yang akurat, tim bergerak ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang saat itu berada di dalam mobil yang terparkir di belakang rumahnya,” ujar Boy.

Sebelum melakukan penggeledahan, petugas terlebih dahulu menghadirkan Ketua RT setempat sebagai saksi dan memperlihatkan surat perintah tugas, surat perintah penangkapan, serta surat perintah penggeledahan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Seluruh barang haram tersebut ditemukan tersimpan di dalam tas sandang berwarna cokelat milik tersangka.

Barang bukti yang diamankan meliputi lima paket diduga sabu dengan berat kotor 6,54 gram dan 26 butir diduga pil ekstasi dengan berat kotor 13,80 gram.

Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang lain yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkoba, di antaranya plastik kosong, dua buah mancis, alat pipet yang diduga digunakan sebagai sendok sabu, alat hisap atau bong, uang tunai sebesar Rp3.539.000 yang diduga hasil transaksi narkotika, satu unit telepon genggam, serta satu unit mobil Daihatsu Sigra.

Saat menjalani pemeriksaan awal, EI mengakui bahwa sabu yang ditemukan tersebut merupakan miliknya. Namun demikian, aparat kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul narkotika dan kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

“Pengembangan masih terus dilakukan untuk mengungkap asal-usul narkotika yang diperoleh tersangka serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” kata Boy.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Saat ini tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penanganan perkara selanjutnya akan dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Rokan Hilir.

Kapolsek Pujud menegaskan pihaknya akan terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.

“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas yang berkaitan dengan narkotika demi terciptanya lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba,” tegasnya. (*)