Bongkar Peredaran Narkoba Di Rengat Barat, Polres Inhu Sita 2,90 Gram Sabu

Bongkar Peredaran Narkoba Di Rengat Barat, Polres Inhu Sita 2,90 Gram Sabu
Penangkapan, Ilustrasi

Indragiri Hulu, Terbilang.id - Aparat kepolisian dari Polsek Rengat Barat berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.

Menariknya, kedua tersangka berhasil diamankan hanya dalam waktu sekitar tiga jam setelah petugas menerima laporan dari masyarakat.

Kapolres Indragiri Hulu Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Misran membenarkan penangkapan tersebut, Jumat (13/3/2026).

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Warga melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di sekitar Jalan Gerbang Sari, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Rengat Barat Amriadi langsung memerintahkan Kanit Reskrim Dahniel S Panjaitan untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

Sekitar pukul 00.00 WIB, tim bergerak menuju lokasi dan melakukan pengamatan selama kurang lebih satu jam. Pada pukul 01.00 WIB, petugas mencurigai seorang pria yang berada di dekat sebuah mobil dump truck yang terparkir di tepi jalan.

Pria tersebut kemudian diamankan dan diketahui berinisial DH alias Dedek (35), warga Simpang IV Belilas, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida.

Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti di antaranya satu paket sabu dengan berat kotor 0,15 gram, alat hisap sabu, plastik klip bekas, kotak rokok, korek api, satu unit telepon seluler, serta satu unit mobil Mitsubishi Canter.

Tersangka kemudian dibawa ke Polsek Rengat Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria bernama HT alias Siher (37), warga Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat.

Petugas kemudian melakukan pengembangan untuk memburu pemasok tersebut. Sekitar pukul 04.00 WIB, tim menemukan seorang pria dengan ciri-ciri yang dimaksud sedang berada di sebuah warung di Jalan Azki Aris, Kelurahan Kampung Dagang, Kecamatan Rengat.

Pria tersebut kemudian diamankan dan diketahui bernama HT alias Siher.

Dalam penggeledahan awal, polisi menemukan satu plastik klip kecil berisi sabu. Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tersangka.

Dari hasil penggeledahan di rumah tersebut, polisi menemukan 11 paket sabu dengan berat kotor total sekitar 2,75 gram, empat plastik klip besar bekas, satu unit handphone Samsung Galaxy A20s, serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street.

Kedua tersangka bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Rengat Barat guna proses penyidikan lebih lanjut. Secara keseluruhan, polisi menyita narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 2,90 gram dari kedua tersangka.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Misran menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

Polisi juga menegaskan akan terus melakukan operasi secara rutin guna memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan, terutama terkait peredaran narkotika,” pungkasnya. (*)