Kasi Humas Polres Bengkalis, Aipda Juliandi Bazrah, mengatakan penanganan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/22/III/2026/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMANDAU yang diterima pada Minggu (1/3/2026).
Peristiwa itu diduga terjadi pada Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di salah satu hotel di wilayah Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
“Korban merupakan anak perempuan di bawah umur. Sedangkan terduga pelaku berinisial SPS (24), seorang karyawan swasta yang berdomisili di Kecamatan Mandau,” ujarnya.
Kasus tersebut terungkap setelah korban menyampaikan kepada orang tuanya mengenai peristiwa yang dialaminya. Dari keterangan awal, dugaan perbuatan tersebut disebut telah terjadi beberapa kali sejak Agustus 2025.
Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Mandau untuk diproses secara hukum.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Minggu (1/3/2026) sekitar pukul 14.30 WIB, tim opsnal Polsek Mandau mengamankan terduga pelaku di kediamannya di Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau.
Pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolsek Mandau guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Ia disangkakan melanggar Pasal 415 Ayat (2) KUHPidana.
Kapolres Bengkalis, Fahrian Saleh Siregar, menegaskan komitmen pihaknya dalam memberikan perlindungan terhadap anak serta memastikan korban mendapatkan pendampingan sesuai prosedur perlindungan anak.
“Setiap tindak pidana terhadap anak akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya,” tegasnya. (*)