Ancam Warga Pakai Parang, Pencuri Sawit Di Padang Mutung Diringkus Polres Kampar
Kampar, Terbilang.id - Aksi nekat seorang pencuri sawit di Kabupaten Kampar berakhir di tangan aparat kepolisian. Seorang pria yang kedapatan mencuri buah sawit dan mengancam warga menggunakan senjata tajam berhasil diringkus Polres Kampar di Desa Padang Mutung, Kecamatan Kampar.
Pelaku berinisial YA (21), warga Dusun Simpang Kare, Desa Padang Mutung, diamankan pada Sabtu (14/2/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolres Kampar, Boby Putra Ramadhan, melalui Kapolsek Kampar, Asdisyah Mursyid, Senin (16/2/2026).
“Benar, pelaku kita tangkap usai melakukan pencurian buah sawit dan melakukan pengancaman dengan senjata tajam kepada warga,” ujar AKP Asdisyah.
Peristiwa tersebut terjadi di jalan perkebunan sawit plasma, Desa Padang Mutung. Pelaku diduga mencuri buah sawit milik seorang warga bernama Hamza.
Kejadian bermula saat dua petugas keamanan kebun plasma, Kamar dan Ramli, melihat seorang pria mengendarai sepeda motor Honda Supra dengan membawa muatan buah sawit yang mencurigakan. Ketika diberhentikan untuk dimintai keterangan, pelaku justru bersikap agresif.
Tak hanya berusaha menghindar, YA mengeluarkan sebilah parang dan mengayun-ayunkannya ke arah petugas keamanan sebagai bentuk ancaman.
“Pelaku melakukan pengancaman dengan cara mengayun-ayunkan parang kepada petugas keamanan,” jelas Asdisyah.
Merasa terancam, petugas keamanan segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Mendapat laporan itu, personel Polsek Kampar langsung bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP).
Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kampar, David Gusmanto, tim Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan berarti.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri buah sawit milik korban. Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Kampar guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, YA dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e Jo Pasal 479 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023.
“Kami akan memproses pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKP Asdisyah.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan tindak kejahatan di lingkungan sekitar, guna menjaga keamanan dan ketertiban bersama. (*)


