Sita Barang Bukti 8,10 Gram, Polsek Rimba Melintang Tangkap Pengedar Sabu Di Kepenghuluan Seremban Jaya

Sita Barang Bukti 8,10 Gram, Polsek Rimba Melintang Tangkap Pengedar Sabu Di Kepenghuluan Seremban Jaya
Seorang pengedar sabu bernama Juli Agus Prianto (33) berhasil diamankan dalam penggerebekan di Kepenghuluan Seremban Jaya, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir, Minggu (6/7/2025) dini hari sekitar pukul 01.40 WIB.

Rokan Hilir, Terbilang.id - Jajaran Polsek Rimba Melintang kembali mencatatkan prestasi dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika. Seorang pengedar sabu berhasil diamankan dalam penggerebekan di Kepenghuluan Seremban Jaya, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir, Minggu (6/7/2025) dini hari sekitar pukul 01.40 WIB.

Pelaku yang ditangkap diketahui bernama Juli Agus Prianto (33), seorang wiraswasta yang diduga kuat sebagai pengedar aktif sabu di wilayah tersebut. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek Rimba Melintang Ipda Martin Luther Munthe bersama Tim Opsnal, setelah menerima laporan dari masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di kawasan Jalan Lintas Seremban Jaya.

“Setelah kami lakukan penyelidikan, tim langsung bergerak dan menggerebek rumah terduga pelaku dengan disaksikan oleh aparat kepenghuluan setempat,” ujar Ipda Martin.

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan berbagai barang bukti yang berkaitan dengan peredaran narkotika, di antaranya:

  • 1 bungkus plastik besar berisi sabu

  • 1 bungkus plastik sedang berisi sabu

  • 5 bungkus plastik kecil berisi sabu

  • 1 kaca pirex berisi sabu

  • 2 timbangan digital

  • 21 pak plastik klip merah

  • 3 mancis dan 1 bong (alat isap sabu)

  • Uang tunai Rp 475.000 hasil penjualan

  • 1 unit handphone Vivo warna hitam

Total berat kotor narkotika yang diamankan adalah 8,10 gram.

“Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial T, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelas Kapolsek.

Upaya pengembangan kasus telah dilakukan, namun pelaku berinisial T diketahui telah melarikan diri dan masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung methamphetamine dan amphetamine, yang menguatkan dugaan bahwa pelaku merupakan pengguna sekaligus pengedar narkoba.

“Tersangka dan seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Rimba Melintang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Ipda Martin.

Kapolsek menegaskan, keberhasilan ini merupakan bukti komitmen Polsek Rimba Melintang dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Keberhasilan ini tak lepas dari peran serta masyarakat dalam memberikan informasi. Kami ucapkan terima kasih dan akan terus bekerja keras untuk memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya,” pungkasnya. (*)