Bongkar Peredaran Narkoba Di Bagan Hulu, Polsek Bangko Sita 10 Gram Sabu
Rokan Hilir, Terbilang.id - Komitmen dalam memberantas peredaran gelap narkotika terus ditunjukkan jajaran Polsek Bangko. Dalam kegiatan patroli rutin yang dilaksanakan pada Sabtu (30/5/2026) dini hari, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir.
Dari tangan tersangka berinisial S alias A (32), polisi menyita barang bukti berupa empat bungkus plastik klip merah ukuran sedang yang berisi kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 10 gram.
Kapolsek Bangko, Kompol Buyung Kardinal, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal saat personel Reskrim Polsek Bangko yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Nober Mory Johanes Sinaga melaksanakan patroli dalam rangka mengantisipasi berbagai gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), termasuk tindak pidana narkotika.
"Saat melintas di Jalan SMA 2, Kelurahan Bagan Hulu, anggota menerima informasi dari masyarakat terkait seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan ketika mengendarai sepeda motor Honda Beat Street warna hitam," ujar Kapolsek, Minggu (31/5/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan menghentikan pria yang dimaksud. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan empat paket sabu yang disimpan oleh tersangka.
Selain narkotika jenis sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba, di antaranya satu unit timbangan digital, plastik bening kosong yang diduga digunakan sebagai pembungkus sabu siap edar, uang tunai sebesar Rp147 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika, serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street yang digunakan tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa uang tunai yang ditemukan petugas merupakan hasil penjualan sabu.
"Pengakuan sementara dari tersangka, uang tersebut berasal dari hasil penjualan narkotika jenis sabu," terang Kompol Buyung Kardinal.
Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti diamankan ke Polsek Bangko untuk proses pemeriksaan lebih lanjut sebelum dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Rokan Hilir.
Dari hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik, S alias A resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana narkotika. Sementara itu, hasil tes urine yang dijalani tersangka menunjukkan positif mengandung methamphetamine dan amphetamine.
Kapolsek Bangko menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Bangko. Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
"Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing," tegasnya.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Rokan Hilir guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)


