Curi 14 Tandan TBS Sawit, Pemuda Di Kuansing Berurusan Dengan Polisi

Curi 14 Tandan TBS Sawit, Pemuda Di Kuansing Berurusan Dengan Polisi
Seorang pemuda berinisial R (21) diamankan Polsek Logas Tanah Darat, Polres Kuantan Singingi (Kuansing).

Kuantan Singingi, Terbilang.id - Seorang pemuda berinisial R (21) diamankan Polsek Logas Tanah Darat, Polres Kuantan Singingi (Kuansing), karena diduga melakukan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Desa Lubuk Kebun, Kecamatan Logas Tanah Darat.

Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana melalui Kapolsek Logas Tanah Darat Iptu Masjidil membenarkan penanganan kasus tersebut. Laporan dugaan pencurian diterima polisi pada Sabtu (7/2/2026) sekitar pukul 21.15 WIB.

“Polsek Logas Tanah Darat menerima laporan dugaan pencurian TBS sawit yang terjadi di kebun milik warga Desa Lubuk Kebun,” ujar Iptu Masjidil, Minggu (8/2/2026).

Peristiwa pencurian diketahui terjadi sekitar pukul 11.00 WIB di kebun sawit milik M (66) yang berada di Jalan KUD Simpang Kampar. Aksi terlapor pertama kali diketahui oleh penjaga kebun KF (30) yang melihat seorang pemuda mencurigakan sedang memanen buah sawit.

Penjaga kebun kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pemilik kebun. Atas arahan pemilik, pemuda tersebut berhasil diamankan dan diketahui berinisial R (21).

Saat dilakukan pengecekan di lokasi, petugas menemukan buah sawit hasil panen telah ditutupi dengan pelepah sawit untuk mengelabui. Kepada petugas, terlapor mengakui memanen buah sawit tersebut atas inisiatif sendiri dengan tujuan untuk dijual.

“Terlapor mengakui perbuatannya memanen buah sawit tanpa izin pemilik,” jelas Kapolsek.

Buah sawit yang diduga hasil pencurian selanjutnya ditimbang di RAM UD Akpol CV Bukik Tigo Simpang KUD. Hasil penimbangan menunjukkan total berat 347 kilogram atau sebanyak 14 tandan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1.103.000.

Terlapor beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Logas Tanah Darat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, R disangkakan Pasal 476 KUHP tentang Pencurian Biasa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Kapolsek menegaskan pihak kepolisian akan menangani setiap laporan masyarakat secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan perbuatan melanggar hukum serta bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing,” pungkasnya. (*)