Gelapkan Dana Petani Rp550 Juta, Mantan Anggota DPRD Ditangkap Polres Inhu

Indragiri Hulu, Terbilang.id - Seorang mantan anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) periode 2014–2019 berinisial MLS, ditangkap jajaran Polres Inhu atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana investasi senilai Rp550 juta. Korban adalah seorang petani bernama TP (55), warga Desa Talang Mulya, Kecamatan Batang Cenaku, Inhu.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Inhu, AIPTU Misran, S.H., Sabtu (2/8/2025), menjelaskan bahwa laporan dugaan penipuan tersebut diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Inhu pada Kamis, 5 Desember 2024 sekitar pukul 20.23 WIB.
Kasus ini bermula pada 13 Desember 2021, ketika korban mentransfer dana sebesar Rp550 juta ke rekening milik MLS. Dana tersebut disebut-sebut sebagai investasi untuk proyek pembangunan Pertamina Desa (Pertades) yang diklaim akan dikelola oleh PT MTI.
“Korban dijanjikan akan memperoleh keuntungan dari operasional SPBU mini tersebut. Namun hingga kini, proyek tersebut tidak pernah terealisasi,” ujar AIPTU Misran.
Merasa curiga karena proyek tak kunjung berjalan, TP mencoba menelusuri keabsahan proyek dan mendapati bahwa namanya tidak tercantum dalam data investor di PT MTI. Korban kemudian mengambil langkah hukum dengan melaporkan MLS ke Polres Inhu.
Setelah dilakukan penyelidikan, MLS yang kini berstatus wiraswasta, ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan. Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa Surat Perjanjian Kerja Sama pembangunan Pertades dan Surat Perjanjian Investasi.
“Modus tersangka cukup rapi. Ia menjual iming-iming investasi proyek fiktif, mencatut nama perusahaan resmi, dan menawarkan keuntungan tinggi,” kata Kasi Humas.
Atas perbuatannya, MLS akan diproses secara hukum sesuai pasal-pasal penipuan dan penggelapan dalam KUHP. Penyelidikan terus berjalan, dan polisi membuka kemungkinan adanya korban lain dalam kasus ini.
Polres Inhu mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi, terutama yang tidak disertai transparansi dan legalitas yang jelas.
“Penegakan hukum terhadap tersangka MLS diharapkan menjadi pelajaran agar masyarakat tidak mudah tergiur tawaran investasi menggiurkan, sekalipun berasal dari tokoh publik atau mantan pejabat,” pungkasnya. (*)