1 Hektare Lahan Di Bangko Pusako Terbakar Akibat Putung Rokok, Polres Rohil Amankan Pemilik Lahan

1 Hektare Lahan Di Bangko Pusako Terbakar Akibat Putung Rokok, Polres Rohil Amankan Pemilik Lahan
Seorang pria berinisial P (55) diamankan atas dugaan kelalaiannya yang menyebabkan kebakaran lahan seluas sekitar satu hektar.

Rokan Hilir, Terbilang.id - Kepolisian Sektor (Polsek) Bangko Pusako, jajaran Polres Rokan Hilir, berhasil mengungkap kasus kebakaran lahan yang terjadi di wilayah Dusun Pematang Sungai Labuh, Kepenghuluan Teluk Bano I, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir.

Seorang pria berinisial P (55), warga Dusun VI Kota Rantang, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, diamankan atas dugaan kelalaiannya yang menyebabkan kebakaran lahan seluas sekitar satu hektar.

Kapolres Rokan Hilir, AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Bangko Pusako, IPTU Bahagia Ginting, S.H., menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah personel Polsek mendeteksi adanya titik panas (hotspot) melalui pemantauan satelit.

“Pada Jumat, 1 Agustus 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, tim Bhabinkamtibmas bersama Unit Reskrim Polsek melakukan verifikasi lapangan. Hasilnya ditemukan bekas kebakaran di lahan seluas sekitar satu hektar di Jalan Kulit Lawang, RT 032 RW 004, Dusun Pematang Sungai Labuh,” ujar IPTU Bahagia Ginting.

Penyelidikan lebih lanjut yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bangko Pusako AIPTU Juli Parulian, S.H. mengungkap bahwa titik awal api berasal dari lahan milik tersangka. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku berada di lahannya pada Kamis, 31 Juli 2025, sekitar pukul 09.00 WIB dan membuang puntung rokok sembarangan setelah merokok saat mencabuti rumput.

“Sekitar satu jam setelahnya, tersangka melihat asap muncul dari area tersebut dan sempat berusaha memadamkan api secara manual, namun gagal. Ia kemudian kembali ke rumah. Saat kembali ke lokasi sekitar pukul 15.00 WIB, seluruh lahannya telah hangus terbakar,” jelas Kapolsek.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita barang bukti berupa satu buah mancis merah dan tiga batang kayu bekas terbakar. Perkara ini telah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Rokan Hilir untuk proses hukum lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 108 jo Pasal 56 ayat (1) UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dan/atau Pasal 98 atau 99 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Kapolsek Bangko Pusako menegaskan pentingnya kewaspadaan masyarakat dalam menghadapi musim kemarau. Ia mengimbau agar warga tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu kebakaran, termasuk membuang puntung rokok sembarangan.

“Kami tegaskan, pembakaran hutan dan lahan dalam bentuk apapun akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” pungkas IPTU Bahagia Ginting. (*)