Tragedi Kapal Pompong Tenggelam Di Tanjung Buton, Disnakertrans Riau Tetapkan Sebagai Kecelakaan Kerja
Siak, Terbilang.id - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau menetapkan insiden tenggelamnya kapal pompong di perairan Pelabuhan Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB), Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, sebagai kecelakaan kerja. Penetapan tersebut didasarkan pada fakta bahwa para korban tengah menjalankan tugas saat musibah terjadi.
Kepala Bidang Pengawasan Disnakertrans Riau, Rivalno, mengatakan pihaknya menilai peristiwa itu dari aspek hubungan kerja antara korban dan pemberi kerja. Dengan demikian, para korban berhak memperoleh perlindungan dan jaminan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Peristiwa ini masuk dalam kategori kecelakaan kerja karena para korban sedang melaksanakan tugas saat kejadian berlangsung,” ujar Rivalno, Rabu (8/7/2026).
Kecelakaan laut tersebut terjadi pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 00.10 WIB. Kapal pompong yang mengangkut tujuh orang tersebut tenggelam saat digunakan dalam kegiatan draft survey atau pengukuran berat muatan kapal di kawasan Pelabuhan KITB.
Akibat kejadian itu, tiga orang meninggal dunia, tiga lainnya selamat, sementara satu korban masih dalam pencarian. Korban meninggal dunia masing-masing Ilham Syaputra Siregar (29), surveyor PT Carsurin, Aditya Waskita (27), petugas Bea Cukai Pekanbaru, serta Desmon Nataldo (44), perwakilan pemilik barang dari PT KIMI.
Operasi pencarian terhadap korban yang masih hilang terus dilakukan oleh tim SAR gabungan yang terdiri dari Basarnas, TNI, Polri, Polairud, BPBD, dan unsur terkait lainnya.
“Tim masih melakukan upaya pencarian terhadap korban atas nama Febri. Hingga saat ini korban belum ditemukan di perairan Selat Lalang,” ujar Kapolres Siak AKBP Sepuh Siregar.
Selain itu, Disnakertrans Riau juga turut mengimbau kepada seluruh perusahaan agar selalu memperkuat penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), khususnya bagi pekerja yang beraktivitas di wilayah perairan, guna menekan risiko kecelakaan kerja di masa mendatang.
“Kami menghimbau seluruh perusahaan untuk memperkuat penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), khususnya bagi pekerja yang beraktivitas di wilayah perairan, guna menekan risiko kecelakaan kerja di masa mendatang,” pungkas Rivalno. (*)








