Gaji Ke-13 ASN Belum Ada Kepastian, Pemkab Kuansing Kaji Kemampuan Fiskal
Kuantan Singingi, Terbilang.id - Kepastian pembayaran gaji ke-13 dan tunjangan ke-13 bagi ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi (Kuansing) hingga awal Juli 2026 masih belum jelas. Pemerintah daerah mengaku masih menghitung kemampuan fiskal sebelum memutuskan jadwal pencairan hak para pegawai tersebut.
Tidak hanya menyangkut pegawai negeri sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), ketidakpastian pembayaran juga dirasakan aparatur pemerintah desa. Penghasilan tetap (Siltap) kepala desa, perangkat desa, hingga Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) beserta anggotanya juga disebut belum seluruhnya dibayarkan.
Salah seorang ASN di lingkungan Pemkab Kuansing yang enggan disebutkan namanya mengaku hingga kini belum menerima gaji ke-13 maupun tunjangan ke-13 yang semestinya mulai dibayarkan pada Juni 2026.
"PNS itu ada gaji ke-13, ada tunjangan ke-13. Termasuk juga yang PPPK. Itu harusnya sudah mulai dibayar Juni kemarin, sampai sekarang belum," ujarnya, Jumat (3/7/2026).
Keluhan serupa disampaikan salah seorang kepala desa di Kuansing. Menurutnya, aparatur desa masih menunggu pencairan Siltap bulan Juni 2026. Selain itu, masih terdapat tunggakan pembayaran selama tiga bulan pada 2025 yang hingga kini belum diselesaikan.
"Kalau tahun ini, Juni belum. Ditambah tiga bulan tahun kemarin," katanya.
Menanggapi kondisi tersebut, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuansing, Jafrinaldi, mengatakan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) akan melakukan pembahasan untuk menghitung kemampuan fiskal daerah.
Menurutnya, hasil penghitungan tersebut akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menentukan langkah terkait pembayaran berbagai kewajiban kepada ASN maupun aparatur desa.
"Kami Tim TAPD akan rapat siang nanti," ujar Jafrinaldi.
Ia menambahkan, hasil rapat selanjutnya akan dilaporkan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuansing sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan.
"(Rapat) untuk menghitung kemampuan fiskal. Dan nanti kita lapor kepada Pak Plt Bupati," katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi belum menyampaikan jadwal pasti pencairan gaji ke-13, tunjangan ke-13 ASN, maupun pembayaran Siltap aparatur desa. Seluruhnya masih menunggu hasil evaluasi kemampuan fiskal daerah yang tengah dilakukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah. (*)








