Curi Motor Buruh Sawit Di Kebun, Polsek Kampar Kiri Hilir Ringkus Pelaku Dalam Hitungan Jam

Curi Motor Buruh Sawit Di Kebun, Polsek Kampar Kiri Hilir Ringkus Pelaku Dalam Hitungan Jam
Seorang pelaku berinisial RU (22) berhasil diringkus hanya dalam hitungan jam setelah korban melaporkan kejadian tersebut.

Kampar, Terbilang.id - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kampar Kiri Hilir bergerak cepat mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di areal perkebunan kelapa sawit di Desa Sungai Petai, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar. Seorang pelaku berinisial RU (22) berhasil diringkus hanya dalam hitungan jam setelah korban melaporkan kejadian tersebut.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Era Maifo mengatakan, pelaku ditangkap di kediamannya di Desa Sungai Petai pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 12.45 WIB. Polisi juga mengamankan sepeda motor hasil curian sebagai barang bukti.

"Benar, pelaku mencuri sepeda motor korban yang diparkir di areal kebun saat korban sedang memanen sawit," ujar AKP Era Maifo, Rabu (8/7/2026).

Korban diketahui bernama Sunoto (48), seorang buruh panen sawit. Pada pagi hari, korban memarkir sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BM 5728 ZAN di lokasi perkebunan sebelum memulai aktivitas memanen sawit.

Namun sekitar pukul 10.30 WIB, saat hendak pulang, korban terkejut karena sepeda motornya sudah tidak berada di tempat semula. Korban kemudian berusaha mencari kendaraan tersebut di sekitar areal kebun dan menanyakan kepada rekan-rekan kerjanya.

Dari informasi yang diperoleh, korban mengetahui sepeda motornya diduga dibawa oleh pelaku.

"Korban bersama rekannya sempat mencari di sekitar kebun, namun tidak ditemukan. Selanjutnya korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Kampar Kiri Hilir," jelas Kapolsek.

Menerima laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir Ipda Eka Putra bersama tim Opsnal langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, keberadaan pelaku berhasil diketahui hanya beberapa jam setelah laporan diterima.

"Sekitar pukul 12.45 WIB kami mengetahui pelaku berada di rumahnya dan langsung melakukan penangkapan beserta barang bukti," kata AKP Era.

Pelaku diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Kampar Kiri Hilir guna menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.

Saat ini penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor lainnya di wilayah hukum Polsek Kampar Kiri Hilir.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, termasuk di area perkebunan maupun lokasi kerja, serta segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian. (*)