Bongkar Peredaran Narkoba Di Bangkinang, Polres Kampar Sita 2,01 Gram Sabu
Kampar, Terbilang.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Berkat informasi dari masyarakat, aparat berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Ridan Permai, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar.
Dalam pengungkapan tersebut, dua pria berinisial NA (29) dan PO (33) berhasil diamankan di sebuah rumah di Jalan Gaharu, Desa Ridan Permai, pada Senin (20/7/2026). Dari tangan keduanya, polisi menyita dua paket sabu dengan berat bruto 2,01 gram yang diduga siap diedarkan.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kasat Resnarkoba IPTU Rifles Bagariang mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan dugaan aktivitas peredaran narkoba di kawasan Desa Ridan Permai.
"Keduanya ditangkap berkat laporan masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di Desa Ridan Permai yang sangat meresahkan," ujar IPTU Rifles Bagariang, Rabu (22/7/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan keberadaan para terduga pelaku. Setelah memastikan lokasi, petugas bergerak melakukan penggerebekan di rumah yang ditempati NA.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan NA bersama PO tanpa perlawanan.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,01 gram. Satu paket ditemukan berada di depan NA, sedangkan satu paket lainnya berada di depan PO.
Dari hasil interogasi awal, kedua tersangka mengakui barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial DE yang diduga berada di wilayah Rumbai, Kota Pekanbaru.
"Pelaku mengakui sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial DE di wilayah Rumbai, Pekanbaru," jelas Rifles.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap keberadaan DE yang diduga menjadi pemasok sabu kepada kedua tersangka serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Atas perbuatannya, NA dan PO dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Polres Kampar menegaskan akan terus menggencarkan pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar, sebagai bentuk dukungan bersama dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan bebas dari narkoba. (*)








