Gagalkan Penyelundupan 58 Pekerja Migran Ilegal, Polda Riau Amankan 11 Orang Tersangka

Gagalkan Penyelundupan 58 Pekerja Migran Ilegal, Polda Riau Amankan 11 Orang Tersangka
Konferensi pers Pengungkapan penyelundupan 58 calon pekerja migran Indonesia non-prosedural dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Pekanbaru, Terbilang.id - Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 58 calon pekerja migran Indonesia non-prosedural dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Pengungkapan ini dilakukan dalam operasi yang berlangsung pada 3–5 Juli 2025 di Kota Dumai dan Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis.

Dari operasi tersebut, 11 orang tersangka berhasil diamankan, terdiri dari 10 pria dan 1 wanita. Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menjelaskan, para korban terdiri dari 44 laki-laki dan 14 perempuan yang diselundupkan untuk diberangkatkan ke luar negeri secara ilegal.

“Mereka ditampung di kawasan hutan mangrove Pulau Rupat, menunggu waktu pengiriman. Jika air laut surut, bisa dijangkau dengan berjalan kaki,” jelas Irjen Herry dalam konferensi pers, Kamis (17/7/2025).

Dua dari 11 tersangka merupakan pasangan suami-istri berinisial DS dan NR, yang berperan menjemput para korban dari Terminal Bus Dumai dan mengantar ke tempat penampungan.

Sepanjang periode 2024–2025, Polda Riau mencatat telah menyelamatkan total 100 orang calon pekerja migran ilegal, terdiri dari 78 laki-laki dan 22 perempuan. Kasus ini menjadi bagian dari upaya intensif pemberantasan TPPO di wilayah perbatasan dan jalur laut Riau.

Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, yang hadir dalam konferensi pers, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polda Riau.

“Baik pekerja migran prosedural maupun non-prosedural wajib kita lindungi. Itu amanat konstitusi. Tidak ada alasan untuk membiarkan warga negara menjadi korban eksploitasi dan perdagangan manusia,” tegas Karding.

Polda Riau memastikan penanganan kasus ini terus berlanjut, dengan penelusuran jaringan yang lebih luas dan upaya penegakan hukum secara menyeluruh terhadap pelaku TPPO. (*)