Pastikan Unsur Pidana, Hasil Labfor Polda Riau Ungkap Gajah Berkepala Terpotong Alami Luka Tembak

Pastikan Unsur Pidana, Hasil Labfor Polda Riau Ungkap Gajah Berkepala Terpotong Alami Luka Tembak
Team Laboratorium Forensik Polda Riau

Pekanbaru, Terbilang.id - Polda Riau memastikan kematian seekor gajah Sumatera yang ditemukan di konsesi PT RAPP, Kabupaten Pelalawan, merupakan tindak pidana kejahatan terhadap satwa dilindungi. Hasil penyelidikan awal menguatkan dugaan bahwa gajah tersebut mati akibat luka tembak, bukan karena faktor alami.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Zahwani Pandra menjelaskan, peristiwa ini berawal dari laporan masyarakat pada 3 Februari 2026 terkait penemuan bangkai gajah di kawasan hutan yang berada di areal konsesi PT RAPP, Kecamatan Ukui. Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian bergerak cepat secara berjenjang, mulai dari Polsek, Polres Pelalawan, hingga mendapat dukungan penuh dari Polda Riau.

“Sejak 3 Februari kami melakukan penyelidikan intensif dan memperkuat penanganan kasus ini dengan dukungan Ditreskrimsus Polda Riau serta berkolaborasi dengan BKSDA. Penanganan dilakukan secara profesional berbasis bukti ilmiah agar kasus ini terang benderang,” ujar Pandra, Jumat (6/2/2026).

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro mengatakan, pihaknya langsung menurunkan personel ke lokasi kejadian. Pada 4 Februari pagi, tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau bersama tim Laboratorium Forensik bergabung dengan Polres Pelalawan untuk melakukan pendalaman.

“Kami telah memeriksa lima orang saksi dan saat ini masih menunggu hasil analisis lanjutan dari nekropsi dan Labfor. Perlu kami sampaikan, gajah ini merupakan gajah liar yang melintas di jalur alami kawanan, bukan gajah dalam pengawasan,” jelas Ade.

Hasil pemeriksaan medis yang disampaikan dokter hewan Rini mengungkapkan bahwa kematian gajah tersebut tidak disebabkan oleh faktor alami. Berdasarkan hasil bedah bangkai, ditemukan cedera parah pada bagian kepala akibat luka tembak.

“Bagian depan kepala mengalami kerusakan berat. Gading hilang, dan bagian dahi diduga menjadi titik tembakan. Tengkorak kepala masih tersisa, namun bagian depan dipotong. Ini jelas kematian tidak wajar,” terang Rini.

Kabid Laboratorium Forensik Polda Riau AKBP Ungkap Siahaan menambahkan, timnya menemukan dua potongan logam yang diduga kuat merupakan proyektil peluru senjata api di lokasi kejadian.

“Barang bukti berupa dua proyektil berbahan logam tembaga kuningan. Senjata yang digunakan masih dalam proses pendalaman dan diduga merupakan senjata rakitan,” ungkapnya.

Selain proyektil, tim Labfor juga mengambil sejumlah sampel tanah dan genangan air di sekitar bangkai gajah. Hasil uji pendahuluan menunjukkan tidak ditemukan kandungan sianida maupun merkuri, sehingga dugaan kematian akibat racun dapat dikesampingkan.

Sementara itu, Kepala Bidang Wilayah I BKSDA Riau, Yudha, menegaskan bahwa kematian gajah Sumatera tersebut merupakan kejahatan serius terhadap sumber daya alam hayati. Hilangnya bagian wajah dan gading gajah mengindikasikan kuat adanya praktik perburuan liar.

“Negara tidak mentolerir kejahatan terhadap satwa dilindungi. Setiap bentuk perburuan, pembunuhan, penguasaan, pengangkutan, hingga perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 sebagai perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati,” tegas Yudha.

BKSDA Riau bersama Polda Riau memastikan penanganan perkara ini berjalan tegas, profesional, dan transparan. Masyarakat diimbau untuk tidak terlibat dalam perburuan maupun perdagangan satwa liar serta segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas ilegal terkait satwa dilindungi.

Hingga kini, penyelidikan masih terus berlanjut dan kepolisian membuka ruang bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait peristiwa tersebut untuk segera melapor. (*)