16 Bulan Tanpa Kepastian Hukum, Keluarga Korban Pembunuhan Di Kampar Masih Menanti Keadilan

16 Bulan Tanpa Kepastian Hukum, Keluarga Korban Pembunuhan Di Kampar Masih Menanti Keadilan
Keluarga korban pembunuhan Lisma Donna Riasta (43) yang terjadi di Dusun Kampung Lintang Kampar

Kampar, Terbilang.id - Sudah 16 bulan berlalu sejak perampokan yang disertai pembunuhan terhadap Lisma Dona Riasta terjadi. Namun hingga kini, keluarga korban mengaku masih menunggu kepastian hukum karena perkara tersebut belum juga tuntas.

Keluarga berharap aparat penegak hukum segera mengungkap secara terang kasus tersebut dan memberikan keadilan bagi korban.

Kakak korban, Lismaniar, menceritakan peristiwa nahas itu terjadi pada 23 Februari 2025 di rumah adiknya. Saat itu, keluarga menemukan Lisma Dona Riasta dalam kondisi mengenaskan.

"Kami menemukan adik saya dalam keadaan terikat. Setelah dibawa ke rumah sakit, dokter menyatakan adik saya sudah meninggal dunia," kata Lismaniar, Minggu (28/6/2026).

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Tambang dan selanjutnya penanganannya diambil alih oleh Polres Kampar.

Dalam proses penyidikan, polisi sempat menetapkan dua orang berinisial ZA dan I sebagai tersangka. Menurut Lismaniar, penetapan keduanya didasarkan pada sejumlah alat bukti yang diperoleh penyidik.

Ia mengatakan, hasil pemeriksaan menggunakan lie detector menunjukkan kedua tersangka dinilai tidak berkata jujur. Selain itu, penyidik juga menemukan barang bukti berupa obeng yang disebut memiliki jejak DNA kedua tersangka.

"Menurut tim ahli, mereka tidak berkata jujur. Selain itu ada alat bukti berupa obeng yang terdapat DNA kedua tersangka," ujarnya.

Meski demikian, kedua tersangka kemudian dibebaskan setelah menjalani penahanan selama sekitar empat bulan sepuluh hari. Menurut Lismaniar, penyidik menjelaskan bahwa pembebasan dilakukan karena masa penahanan telah habis, sementara berkas perkara masih berstatus P-19 atau belum dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.

"Kami diberi penjelasan bahwa pembebasan itu karena aturan hukum, sebab berkas perkara masih P-19 sehingga penyidik wajib membebaskan tersangka setelah masa penahanan berakhir," jelasnya.

Kendati kedua tersangka telah dibebaskan, keluarga menyebut penyidik tetap melanjutkan proses penyidikan. Pada Mei 2026, tim penyidik Polres Kampar bersama tim dari Polda Riau kembali melakukan pemeriksaan ilmiah di lokasi kejadian.

Pemeriksaan tersebut antara lain berupa uji metalurgi terhadap bekas congkelan di jendela rumah korban.

"Hasil pemeriksaan metalurgi menyatakan bekas congkelan di jendela cocok dengan ukuran obeng yang menjadi barang bukti," ungkap Lismaniar.

Namun hingga akhir Juni 2026, keluarga mengaku belum menerima informasi terbaru mengenai hasil gelar perkara maupun perkembangan koordinasi antara penyidik dengan pihak kejaksaan.

Kondisi tersebut membuat keluarga merasa kecewa karena sudah lebih dari satu tahun sejak peristiwa terjadi, namun belum ada kepastian hukum.

"Kami sangat kecewa. Sudah satu tahun empat bulan kami belum mendapatkan keadilan. Kami berharap penyidik segera menuntaskan kasus ini karena kami hanya ingin keadilan bagi adik kami," tuturnya.

Sementara itu, Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang saat dikonfirmasi mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti kasus itu.

"Baik, akan kami tindaklanjuti," ujar Boby singkat.

Kasus pembunuhan Lisma Dona Riasta sempat menjadi perhatian publik di Kabupaten Kampar. Meski penyidik telah melakukan serangkaian penyidikan, termasuk pemeriksaan forensik tambahan bersama tim dari Polda Riau, hingga kini proses hukum masih berlanjut dan keluarga korban berharap perkara tersebut segera memperoleh kepastian hukum. (*)