Sudah Periksa 40 Saksi, Polda Riau Ungkap Jejak Pemburu Gajah Mulai Terendus

Sudah Periksa 40 Saksi, Polda Riau Ungkap Jejak Pemburu Gajah Mulai Terendus
Kabid Humas Polda Riau, Zahwani Pandra Arsyad

Pekanbaru, Terbilang.id - Penyelidikan kasus kematian seekor gajah Sumatera di areal konsesi PT RAPP Distrik Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau, terus bergulir dan mulai menunjukkan perkembangan signifikan.

Aparat dari Polda Riau menyatakan telah memeriksa sedikitnya 40 saksi untuk mengungkap pelaku perburuan satwa dilindungi tersebut.

Bangkai gajah ditemukan warga pada Senin (2/2/2026) malam dalam kondisi mengenaskan. Sebagian kepala satwa dilindungi itu hilang, termasuk mata, belalai, dan kedua gadingnya. Dugaan kuat mengarah pada aksi perburuan untuk mengambil gading yang memiliki nilai jual tinggi di pasar gelap.

Kabid Humas Polda Riau, Zahwani Pandra Arsyad, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi atensi serius kepolisian.

“Penegakan hukum terhadap pelaku perburuan satwa dilindungi menjadi perhatian kami. Penyelidikan dilakukan secara maksimal bersama Polres Pelalawan dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus,” ujarnya, Kamis (19/2/2026).

Puluhan saksi yang diperiksa berasal dari unsur petugas keamanan perusahaan, karyawan di areal konsesi, hingga masyarakat sekitar lokasi penemuan bangkai gajah.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Ade Kuncoro, bersama Kapolres Pelalawan, John Louis Letedara, menyebut penyidikan dilakukan dengan pendekatan scientific crime investigation. Polisi berkoordinasi dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Riau dan tim Laboratorium Forensik untuk melakukan nekropsi.

Hasil pemeriksaan forensik memastikan kematian gajah diduga kuat akibat tembakan senjata api yang mengenai bagian tengkorak. Temuan tersebut sekaligus menepis dugaan awal keracunan atau paparan zat berbahaya.

Meski belum menetapkan tersangka, aparat menyebut jejak pelaku mulai terendus dan penyelidikan terus mengerucut. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya jaringan perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi.

Kepolisian menegaskan, pelaku dapat dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Polda Riau mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi mencegah perburuan liar dan melindungi satwa dilindungi dari kepunahan. (*)