Diduga Gelapkan Uang Penjualan Sawit Sebesar Rp25 Juta, Polsek Kuantan Mudik Amankan Seorang Pemuda

Kuantan Singingi, Terbilang.id - Seorang pemuda berinisial RGM (22) diamankan jajaran Polsek Kuantan Mudik atas dugaan tindak pidana penggelapan uang hasil penjualan kelapa sawit senilai Rp25.825.000. Peristiwa ini terjadi di Desa Perhentian Sungkai, Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Minggu (20/07/25)
Kapolres Kuansing AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, melalui Kapolsek Kuantan Mudik IPTU Ridwan Butar Butar, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang warga berinisial RAS (33) yang merasa dirugikan setelah uang hasil penjualan sawit yang dititipkan kepada pelaku dinyatakan hilang tanpa kejelasan.
“Uang itu merupakan hasil penjualan buah sawit. Namun pada malam tanggal 5 Juli 2025, pelaku mengaku bahwa uang tersebut hilang tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar IPTU Ridwan.
Masih menurut Kapolsek, pelaku sempat berjanji akan mengembalikan sebagian dari uang tersebut senilai Rp15 juta secara bertahap. Namun, pada tanggal 9 Juli 2025, pelaku justru melarikan diri dan tidak dapat lagi dihubungi oleh korban. Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Kuantan Mudik.
Laporan korban teregister dengan Nomor LP/08/VII/2025 tertanggal 11 Juli 2025. Penyidik kemudian memintai keterangan sejumlah saksi, termasuk dua pemuat sawit berinisial RAS (25) dan SH (26). Barang bukti berupa nota penjualan bertanggal 5 Juli 2025 juga telah diamankan sebagai penguat dalam penyidikan.
“Sekitar pukul 09.00 WIB, korban datang langsung ke kantor polisi sambil membawa terduga pelaku,” terang IPTU Ridwan.
Usai dilakukan pemeriksaan intensif dan gelar perkara, penyidik menetapkan RGM sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan. Penangkapan dilakukan dengan prosedur hukum yang berlaku, termasuk penerbitan surat perintah dan dokumentasi resmi.
“Kami tidak akan mentolerir tindakan kriminal, apalagi yang menyangkut kerugian masyarakat kecil. Setiap pelaporan akan kami proses secara profesional,” tegas Kapolsek.
IPTU Ridwan juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu untuk melapor jika menjadi korban kejahatan serupa. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen untuk memberikan penegakan hukum yang adil dan transparan.
Saat ini, penyidik terus melanjutkan proses hukum dan telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi untuk penanganan lebih lanjut. (*)