Sidang Pembacaan Replik JPU, Terdakwa Pembalakan Liar Di Bengkalis Tetap Dituntut 4.5 Tahun Penjara

Sidang Pembacaan Replik JPU, Terdakwa Pembalakan Liar Di Bengkalis Tetap Dituntut 4.5 Tahun Penjara
sidang kasus penebangan pohon/kayu ilegal oleh dua orang atas nama Novrianto alias Bombeng di Pengadilan Negeri Bengkalis

Bengkalis, Terbilang.id - Sidang terhadap Novrianto alias Bombeng, terdakwa pada kasus pembalakan liar ratusan hektar di kawasan hutan Desa Lubuk Gaung, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis hari ini kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Rabu (29/4/24) siang.

Dengan agenda sidang pembacaan replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis atas pembelaan atau pledoi terdakwa setelah dibacakan tuntutannya pada Rabu (8/5/24) lalu.

Menanggapi pembelaan dari terdakwa, Jaksa Penuntut tetap pada tuntutan awal atas terdakwa Bombeng itu. Yakni, meminta kepada majelis hakim agar mengadili terdakwa dengan hukuman 4 tahun dan 6 bulan (4,5 tahun) penjara.

"Tadi sudah dibacakan repliknya. Pada intinya tanggapan kami terhadap pledoi terdakwa adalah tetap pada tuntutan awal," tegas Wendy Efradot Sihombing, JPU Kejari Bengkalis ketika dihubungi usai sidang.

Sidang agenda replik dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Febriano Hermady dan dihadiri oleh hakim anggota Rentama Puspita Farianty Situmorang dan Aldi Pangrestu.

Terhadap replik Penuntut tersebut, sidang akan kembali digelar Rabu pekan depan dengan agenda mendengarkan duplik dari terdakwa.

Kasus ini berawal dari dugaan kawasan hutan dengan fungsi hutan produktif tetap (HPT) di kawasan IUPHHK-HTO PT Balai Kayang Mandiri tepatnya di Teluk Cina, Dusun Rumbai Jaya, Desa Lubuk Gaung, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis diduga telah dilakukan penebangan pohon/kayu ilegal oleh dua orang atas nama Novrianto alian Bombeng dan Muhammad Yusuf alias Usuf pada pertengahan tahun 2018 hingga tahun 2023 untuk dijadikan area perkebunan sawit mencapai sekitar 171 hektar.

Terdakwa Novrianto dan Muhammad Yusuf sengaja membawa alat-alat berat yang lazim atau patut digunakan untuk kegiatan perkebunan di kawasan hutan tanpa perizinan berusaha, tulis detail perkara nomor 788/Pid.B/LH/2023/PN Bls pada Sistem Informasi Penelususan Perkara (SIPP) PN Bengkalis.

Tim Mabes Polri dari Jakarta juga telah melakukan penangkapan 3 unit alat berat Ekskavator di Desa Lubuk Gaung, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Riau pada 16 Agustus 2023 dan kemudian dibawa keluar pada 17 Agustus 2023.