Diupah 13 Juta, Hidup Ketua SPTI Tapung Hulu Berakhir Akibat Dendam Lama

Kampar, Terbilang.id - Kasus pembunuhan Ketua Serikat Pekerja Transport Indonesia (SPTI) Desa Kasikan, Kecamatan Tapung Hulu, akhirnya terungkap. Polisi menangkap tiga pelaku yang terlibat dalam aksi berdarah tersebut.
Korban, Suryono alias Kentung, tewas setelah diserang dengan sebilah parang saat berada di kantor SPTI pada Senin (18/8/2025). Luka parah di paha kirinya menyebabkan korban meninggal akibat pendarahan hebat.
Kepala Satreskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Jonimandala, mengungkapkan motif pembunuhan dipicu dendam lama. Johan Simanjuntak (67) sakit hati karena sejak 2021 menilai korban merebut vendor jasa bongkar muat pupuk PTPN di Tapung Hulu. Sementara Mahmud Fauzi Simanjuntak (40) dendam setelah dipecat dari jabatan kepala unit bongkar muat pupuk dan tidak mendapat bagian keuntungan.
“Johan mencari pembunuh bayaran, sedangkan Mahmud menyediakan uang. Marsudi alias Sitepu menerima bayaran Rp13 juta untuk menghabisi korban,” jelas Gian, Rabu (10/9/2025).
Aksi dilakukan cepat. CCTV merekam dua orang datang dengan sepeda motor. Salah satunya masuk ke kantor SPTI, membacok korban, lalu kabur dalam waktu sekitar 20 detik.
Barang bukti yang diamankan antara lain kasur dan bantal berlumuran darah serta rekaman CCTV. Eksekutor Marsudi sempat melarikan diri ke Medan sebelum ditangkap tim Polres Kampar bersama Jatanras Polda Sumut pada Jumat (5/9/2025).
Polisi menyebut Marsudi dibantu dua orang lainnya, TN sebagai pengendara motor dan SO sebagai pengintai. Kini, Johan, Mahmud, dan Marsudi sudah mendekam di sel tahanan. Polisi masih memburu SO dan TN yang berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Ketiga tersangka dijerat Pasal 340, Pasal 338, serta Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara. (*)