Nyambi Jadi Pengedar Narkoba, PPPK Satpol PP Inhu Simpan 19 Butir Ekstasi Di Rumah Sewaan

Nyambi Jadi Pengedar Narkoba, PPPK Satpol PP Inhu Simpan 19 Butir Ekstasi Di Rumah Sewaan
Pelaku dan barang bukti narkoba diamankan di Polsek Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, Rabu (26/11/2025).

Indragiri Hulu, Terbilang.id - Seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang bertugas di Satpol PP Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) ditangkap jajaran Polsek Pasir Penyu karena diduga terlibat dalam peredaran pil ekstasi. Pelaku diketahui bernama Noven Saputra, yang ditangkap pada Minggu (25/11/2025) dini hari di sebuah rumah di Kelurahan Air Molek I, Kecamatan Pasir Penyu.

Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, mengungkapkan bahwa pelaku tidak hanya mengedarkan, tetapi juga mengonsumsi pil ekstasi.

“Selain menjual, pelaku juga pemakai pil ekstasi,” ungkap Fahrian, Rabu (26/11/2025).

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut. Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek rumah pelaku. Hasil penggeledahan menemukan fakta mengejutkan bahwa pelaku adalah seorang PPPK paruh waktu yang menjadikan profesinya sebagai tameng untuk melancarkan bisnis gelapnya.

“Pelaku sehari-hari bekerja sebagai PPPK paruh waktu Satpol PP Inhu. Diduga kuat menjadikan profesinya sebagai kedok untuk melancarkan bisnis gelapnya,” jelas Kapolres.

Dalam penggeledahan, petugas mengamankan satu plastik klip berisi 19 butir pil ekstasi dengan berat kotor 7,73 gram. Rinciannya, 18 butir berlogo LV warna merah muda, serta 1 butir berbentuk kerang warna kuning.

Selain itu, polisi turut menyita tas sandang hitam, handphone, serta uang tunai Rp59.000 yang diduga berasal dari hasil transaksi.

Kapolres memastikan pelaku merupakan pengedar sekaligus pengguna, setelah hasil pemeriksaan urine menunjukkan positif narkoba.

“Urine pelaku positif narkoba,” tegasnya.

Atas perbuatannya, Noven dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan/atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal.

Fahrian menegaskan, penangkapan ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam memerangi jaringan narkoba tanpa pandang bulu.

“Siapapun yang terlibat, apapun jabatannya, akan kami tindak tegas,” tegasnya (*)