Bongkar Peredaran Narkoba Di Bandar Jaya, Polsek Siak Kecil Sita 13,52 Gram Sabu

Bongkar Peredaran Narkoba Di Bandar Jaya, Polsek Siak Kecil Sita 13,52 Gram Sabu
Barang bukti lainnya berupa empat paket sabu dengan berat kotor total 13,52 gram

Bengkalis, Terbilang.id - Aparat kepolisian dari Polsek Siak Kecil kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial RNL (37) yang diduga sebagai pengedar.

Kapolres Bengkalis, Fahrian Salah Siregar melalui Kasi Humas Juliandi Bazrah menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan pada Jumat (6/3) sekitar pukul 03.30 WIB.

“Penangkapan dilakukan di sebuah pondok lesehan di dalam kebun kelapa sawit di Jalan Beringin RT 011 RW 006, Dusun Bandar Sari, Desa Bandar Jaya, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis,” ujarnya, Sabtu (7/3).

Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal Unit Reskrim Polsek Siak Kecil langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud.

Saat tiba di tempat kejadian perkara, petugas menemukan seorang pria yang kemudian diketahui berinisial RNL sedang berada di dalam pondok lesehan tersebut. Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan di sekitar lokasi.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu botol merek CDR warna kuning yang berisi tiga paket sabu yang ditanam di bawah buah pinang, serta satu paket sabu lainnya yang ditemukan di lantai pondok,” jelasnya.

Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa empat paket sabu dengan berat kotor total 13,52 gram, uang tunai Rp400.000 yang diduga hasil penjualan sabu, satu unit timbangan digital, satu unit handphone merek Oppo, satu botol bong, satu mancis gas warna ungu, serta satu botol merek CDR yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu.

Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut dibelinya dari seseorang berinisial A di wilayah Tanjung Balai, Sumatera Utara sekitar tanggal 1 Maret 2026 sebanyak setengah ons dengan harga Rp15.500.000. Sebagian dari sabu tersebut diketahui telah dijual kepada beberapa orang di wilayah Desa Bandar Jaya.

“Pelaku juga mengakui bahwa sebagian sabu telah digunakan sendiri dan sisanya rencananya akan kembali diedarkan,” tambahnya.

Dari hasil tes urine yang dilakukan, pelaku juga dinyatakan positif mengandung methamphetamine.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Siak Kecil, jajaran Polres Bengkalis, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) serta upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Bengkalis.

Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar. (*)