Tangkap 2 Pengedar Sabu Di Tembilahan Hulu, Satresnarkoba Polres Inhil Amankan 21 Paket Sabu

Tangkap 2 Pengedar Sabu Di Tembilahan Hulu, Satresnarkoba Polres Inhil Amankan 21 Paket Sabu
Dari tangan mereka, petugas menyita 21 paket plastik bening klep merah berisi kristal putih yang diduga kuat narkotika jenis sabu.

Indragiri Hilir, Terbilang.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil meringkus dua pria yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu di sebuah rumah di Jalan Sederhana, Kecamatan Tembilahan Hulu, pada Sabtu (5/7/2025).

Kedua tersangka berinisial AY (40) dan SK (50) diamankan tanpa perlawanan saat penggerebekan berlangsung. Dari tangan mereka, petugas menyita 21 paket plastik bening klep merah berisi kristal putih yang diduga kuat narkotika jenis sabu.

Selain itu, turut disita barang bukti lainnya berupa:

  • 1 unit handphone OPPO A5 warna putih

  • 1 unit handphone Samsung Galaxy A15 warna biru

  • 1 unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BM 6973 GW

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora, S.I.K., melalui Kasat Narkoba IPTU Gerry Agnar Timur, S.I.K., mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Setelah kami lakukan penyelidikan, tim langsung bergerak dan menggerebek rumah salah satu tersangka. Penggeledahan dilakukan disaksikan dua warga setempat,” jelas IPTU Gerry, Senin (7/7/2025).

Kedua pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Inhil untuk proses hukum lebih lanjut. Hasil tes urine terhadap keduanya juga menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine, yang memperkuat dugaan keterlibatan dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

“Keduanya dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” tegas IPTU Gerry.

Polres Inhil kembali menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran gelap narkoba dan mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan demi terciptanya lingkungan yang bersih dari narkotika. (*)