Sempat Mangkir 2 Kali, Polda Riau Tetapkan NS Sebagai Tersangka Kasus Penipuan Investasi Kosmetik

Sempat Mangkir 2 Kali, Polda Riau Tetapkan NS Sebagai Tersangka Kasus Penipuan Investasi Kosmetik
NS dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal di atas lima tahun.

Pekanbaru, Terbilang.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau resmi menahan pengusaha kosmetik berinisial NS (Nova Susanti) atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana investasi dengan total kerugian mencapai miliaran rupiah. Penahanan dilakukan usai tersangka hadir dalam pemeriksaan lanjutan pada Senin (14/7/2025), setelah sebelumnya dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

Penetapan NS sebagai tersangka telah dilakukan sejak 24 Juni 2025, menyusul laporan dari rekan bisnisnya yang merasa ditipu melalui skema investasi dalam usaha kosmetik “Scoo Beauty Inspira”, yang disebut-sebut menjalin kerja sama dengan RANS Entertainment milik pasangan artis Raffi Ahmad dan Nagita Slavina.

Kuasa hukum korban, Eva Nora, menjelaskan bahwa kliennya awalnya diminta untuk menanamkan modal sebesar Rp2 miliar, yang kemudian terus ditambah hingga mencapai Rp6,8 miliar, dengan janji imbal hasil tinggi dan keterlibatan publik figur ternama sebagai daya tarik utama.

“Klien kami tak pernah menerima laporan keuangan, apalagi pembagian keuntungan. Tersangka justru terus meminta tambahan modal dengan berbagai alasan,” ungkap Eva saat dikonfirmasi, Selasa (15/7/2025).

Setelah dua kali tidak memenuhi panggilan resmi tanpa alasan sah, penyidik akhirnya mengambil langkah penjemputan paksa. Nova Susanti kemudian ditahan di Ruang Tahanan Polda Riau untuk mempercepat proses penyidikan dan menghindari potensi hilangnya barang bukti atau risiko melarikan diri.

“Penahanan dilakukan karena alasan subjektif dan objektif penyidik sesuai KUHAP. Ini untuk menjamin proses hukum berjalan efektif,” tegas Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan.

NS dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal di atas lima tahun.

Pihak korban menyatakan masih membuka peluang penyelesaian damai, namun dengan syarat tersangka menunjukkan itikad baik dan kooperatif, termasuk mengembalikan dana kerugian.

“Kami tidak menutup kemungkinan untuk restorative justice, tapi harus ada komitmen nyata dari tersangka. Kalau tidak, kami akan terus tempuh jalur hukum hingga tuntas,” tegas Eva. (*)