Motor Jamaah Mesjid Raib Saat Sholat Subuh, Polsek Tualang Amankan Dua Tersangka

Motor Jamaah Mesjid Raib Saat Sholat Subuh, Polsek Tualang Amankan Dua Tersangka
Barang Bukti Sepeda motor Honda Beat warna magenta hitam dengan nomor polisi BM 5951 VY

Siak, Terbilang.id - Aksi pencurian sepeda motor kembali terjadi di lingkungan rumah ibadah. Kali ini, kendaraan milik seorang jamaah raib saat pelaksanaan salat Subuh di Masjid Nurul Hidayah, Jalan Raya Perawang Km 7, Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (5/2/2026) sekitar pukul 05.16 WIB. Saat itu, korban bernama Oloan Sitorus tengah melaksanakan salat Subuh. Sepeda motor Honda Beat warna magenta hitam dengan nomor polisi BM 5951 VY miliknya diparkir di halaman masjid dalam kondisi terkunci.

Namun usai salat, korban mendapati sepeda motornya telah raib dari tempat semula. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Tualang, Polres Siak.

Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Polsek Tualang bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi berhasil mengamankan dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Salah satu pelaku diketahui masih berstatus anak di bawah umur.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kapolsek Tualang Kompol Teguh Wiyono membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menyebutkan, penangkapan pelaku dilakukan setelah tim opsnal melakukan penyelidikan intensif.

“Pada Sabtu (7/2/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, kami mengamankan pelaku berinisial FPT (19) di kediamannya di Jalan Pipa Caltex Km 7, Kampung Perawang Barat,” ujar Kanit Reskrim Polsek Tualang, Iptu Alan Arief, Senin (9/2/2026).

Dari hasil pemeriksaan, FPT mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa aksi pencurian dilakukan bersama dua orang lainnya. Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi kemudian mengamankan satu pelaku lain yang masih berusia 16 tahun untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban, satu buah obeng yang digunakan sebagai alat kejahatan, serta satu unit sepeda motor lain yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian tersebut.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian material sekitar Rp11,5 juta. Terhadap pelaku dewasa, penyidik menerapkan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara terhadap pelaku anak, diterapkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Kasus ini masih terus kami kembangkan. Satu pelaku lainnya masih dalam pencarian dan telah kami tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO),” tegas Iptu Alan.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat memarkirkan kendaraan di tempat umum dan rumah ibadah, serta disarankan menggunakan kunci pengaman tambahan guna mencegah aksi pencurian. (*)