Tipu Korban Lewat Bantuan Transfer BRILink, Polsek Tualang Amankan Pelaku
Siak, Terbilang.id - Polsek Tualang berhasil mengungkap kasus penipuan bermodus bantuan transfer uang melalui layanan BRILink yang terjadi di Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
Seorang pelaku diamankan setelah beberapa kali menjalankan aksinya dengan menyasar warga yang tengah bertransaksi di gerai BRILink.
Kapolres Siak, Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kapolsek Tualang, Teguh Wiyono, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
“Peristiwa penipuan itu terjadi pada Kamis, 19 Maret 2026 sekitar pukul 17.56 WIB di sebuah gerai BRILink di Jalan Raya Km 4, Perawang,” ujar Teguh, Selasa (31/3/2026).
Kasus tersebut kemudian dilaporkan secara resmi pada 28 Maret 2026 dengan nomor LP/B/20/III/2026/SPKT/Unit Reskrim/Polsek Tualang/Polres Siak/Polda Riau.
Dari hasil penyelidikan, pelaku menjalankan modus dengan berpura-pura meminta bantuan korban untuk mentransfer uang sebesar Rp500 ribu ke rekening tertentu. Kepada korban, pelaku berjanji akan mengganti uang tersebut setelah transaksi selesai.
“Namun setelah dana ditransfer, pelaku tidak mengembalikan uang seperti dijanjikan dan langsung melarikan diri,” ungkapnya.
Korban dalam kasus ini adalah Elmawati, seorang ibu rumah tangga. Selain itu, satu korban lainnya juga mengalami kejadian serupa di lokasi BRILink berbeda. Total kerugian dari kedua korban mencapai Rp1 juta.
Polisi mengungkap, pelaku telah melakukan aksi serupa di dua lokasi berbeda dengan pola identik. Dalam setiap aksinya, pelaku meminta korban mentransfer uang ke rekening SeaBank atas nama pihak lain sebelum akhirnya kabur.
Berbekal laporan dan bukti lapangan, Kanit Reskrim Polsek Tualang, Iptu Alan Arief bersama Panit Opsnal Ipda Khairul serta Tim Opsnal langsung bergerak cepat melakukan pelacakan.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Pelaku berhasil diamankan di sekitar Jalan Raya Perawang Km 4 tanpa perlawanan.
“Pelaku langsung kami bawa ke Polsek Tualang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa print out bukti transfer serta satu unit flashdisk berisi rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pelaku.
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga menduga masih ada korban lain yang belum melapor dan tengah melakukan pendalaman lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 492 Jo Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
Kapolsek Tualang mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan, khususnya yang berkedok bantuan transfer melalui layanan keuangan.
“Jangan mudah percaya kepada orang yang meminta bantuan transfer, terutama jika tidak dikenal. Pastikan setiap transaksi aman dan terverifikasi,” tegasnya.
Hingga kini, proses penyidikan masih terus berjalan, termasuk pemeriksaan saksi tambahan, koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta persiapan gelar perkara lanjutan. (*)


