Terlibat Dugaan Penggelapan Tanah, Mantan Wakil Ketua DPRD Riau Asri Auzar Ditahan Polisi
Pekanbaru, Terbilang.id - Mantan Wakil Ketua DPRD Riau, Asri Auzar, resmi ditahan penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru pada Minggu (9/11). Penahanan dilakukan setelah statusnya ditingkatkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan penggelapan tanah yang bergulir sejak awal tahun.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, membenarkan penahanan tersebut. “Iya, ditahan,” ujarnya singkat.
Kompol Bery menjelaskan, penahanan dilakukan setelah seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan atau P-21. Dengan demikian, penyidik akan segera menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru untuk proses hukum tahap II.
“Mau diserahkan, berkasnya sudah P-21, jadi mau ditahap II-kan. Besok atau secepatnya lah,” tambahnya.
Asri Auzar dijerat Pasal 385 KUHP tentang tindak pidana penyerobotan atau penggelapan hak atas tanah. Pasal tersebut mengatur larangan menjual, menyewakan, menggadaikan, menukar, atau memanfaatkan tanah milik orang lain demi keuntungan pribadi. Atas sangkaan ini, Asri terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.
Status tersangka terhadap Asri telah ditetapkan sejak 24 Januari 2025. Perubahan status dari saksi menjadi tersangka juga telah diberitahukan secara resmi kepada Kejari Pekanbaru melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor SPDP/207/VIII/RES.1.2/2024/Reskrim yang dikirim pada 5 Agustus 2024.
Kasus tersebut bermula dari laporan warga bernama Vincent Limvinci pada 6 September 2023. Vincent menuduh Asri melakukan perbuatan curang terkait rumah dan sebidang tanah miliknya di Jalan Delima, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Binawidya. Aksi tersebut disebut terjadi pada 16 Oktober 2021 dan menyebabkan kerugian sebesar Rp187.500.000. Pelapor meminta aparat menindaklanjuti kasus tersebut serta mengembalikan aset yang diklaim sebagai miliknya. (*)


