Tangkap Pengedar Narkoba Di RTH Kaca Mayang, Polresta Pekanbaru Sita 21 Butir Pil Ekstasi

Tangkap Pengedar Narkoba Di RTH Kaca Mayang, Polresta Pekanbaru Sita 21 Butir Pil Ekstasi
Polresta Pekanbaru menangkap seorang pria bernama Dendi yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis pil ekstasi.

Pekanbaru, Terbilang.id - Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru menangkap seorang pria bernama Dendi yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis pil ekstasi. Penangkapan dilakukan di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kaca Mayang, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Pekanbaru Kota, Sabtu (7/2/2026) sekitar pukul 00.45 WIB.

Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Mochamat Jacub, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut.

“Berdasarkan informasi itu, tim langsung melakukan penyelidikan dan mendapati tersangka berada di lokasi,” ujar Kompol Jacub, Minggu (8/2/2026).

Setelah memastikan target, tim yang dipimpin Wakasat dan Kanit Opsnal melakukan teknik undercover buy. Saat hendak bertransaksi, pelaku langsung diamankan petugas.

“Dari tangan tersangka, ditemukan satu kotak rokok merek Link warna biru yang di dalamnya berisi lima butir pil diduga ekstasi. Barang bukti tersebut berada dalam genggaman tangan pelaku,” jelas Jacub.

Selain pil ekstasi, polisi juga menyita satu unit handphone merek Samsung warna biru serta satu buah kunci kamar kos milik tersangka.

Petugas kemudian melakukan pengembangan ke kamar kos Dendi yang berada di Jalan Sungai Kampar, Gang Kampar IV, Kelurahan Tanjung Rhu, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru. Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan 16 butir pil diduga ekstasi yang disimpan di dalam kamar.

“Total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 21 butir pil ekstasi,” kata Jacub.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari dua pria berinisial A dan W. Keduanya kini masih dalam penyelidikan polisi.

“Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Pekanbaru untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pengembangan terus dilakukan guna mengungkap jaringan di atasnya,” tutup Kompol Jacub. (*)