Diduga Korupsi Dana Desa Rp504 Juta, Mantan Kades Kusau Makmur Diamankan Polres Kampar

Kampar, Terbilang.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar menangkap MA (52), mantan Kepala Desa Kusau Makmur, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2021.
Kerugian negara yang ditimbulkan akibat ulah MA ditaksir mencapai Rp504.767.226,14, berdasarkan hasil audit investigatif dari Inspektorat Kabupaten Kampar.
Penangkapan terhadap MA dilakukan setelah proses penyelidikan yang cukup panjang. Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Jonimandala, mewakili Kapolres Kampar AKBP Bobby Putra Ramadhan S., pada Selasa (22/7/2025).
“Hasil audit dan penyelidikan menunjukkan bahwa mantan kades ini telah merugikan negara lebih dari Rp500 juta pada tahun anggaran 2021,” ujar Gian.
Selama menjabat sebagai kepala desa periode 2016–2021, MA diduga tidak melibatkan tim pelaksana kegiatan sebagaimana mestinya. Sejumlah proyek desa yang sudah dianggarkan dan dicairkan tidak pernah dilaksanakan di lapangan.
“Anggaran dicairkan seluruhnya dari rekening kas desa, tetapi sebagian besar tidak direalisasikan. Uang tersebut justru dikuasai oleh tersangka,” tegas Gian.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Tujuan Tertentu (LHP-TT) oleh Inspektorat Kampar tertanggal 30 April 2025, ditemukan berbagai bentuk penyimpangan, antara lain:
-
Uang tunai tak dapat dipertanggungjawabkan: Rp130.725.485,14
-
Kegiatan non-fisik fiktif: Rp118.025.000
-
Kelebihan pembayaran perjalanan dinas: Rp9.265.000
-
Kelebihan pembayaran program ketahanan pangan: Rp70.175.600
-
PPN, PPh 22, PPh 23 belum disetor: Rp16.391.251
-
Pajak restoran tak disetor ke kas daerah: Rp2.389.890
-
Selisih volume pekerjaan fisik: Rp157.795.000
Total kerugian negara/daerah akibat perbuatan MA mencapai Rp504.767.226,14.
MA akhirnya diamankan di kediamannya tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan intensif. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
“Kami tegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan, dan kami akan menindak tegas pelaku korupsi yang merugikan masyarakat desa,” tegas AKP Gian.
Penanganan kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pejabat desa agar mengelola keuangan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. (*)