Bongkar Praktik Oplosan Dan Repacking Beras, Polda Riau Sita 9 Ton Beras Subsidi Jadi Premium

Bongkar Praktik Oplosan Dan Repacking Beras, Polda Riau Sita 9 Ton Beras Subsidi Jadi Premium
Penggerebekan dilakukan pada Rabu (24/7/2025) di sebuah gudang di kawasan Jalan Lembaga Pemasyarakatan, Pekanbaru. Dalam operasi ini, polisi menyita sekitar 8 hingga 9 ton beras dari lokasi.

Pekanbaru, Terbilang.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap praktik curang pengoplosan dan pengemasan ulang (repacking) beras berskala besar yang merugikan masyarakat dan mencederai program ketahanan pangan nasional.

Penggerebekan dilakukan pada Kamis (24/7/2025) di sebuah gudang di kawasan Jalan Lembaga Pemasyarakatan, Pekanbaru. Dalam operasi ini, polisi menyita sekitar 8 hingga 9 ton beras dari lokasi.

Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menyebut pengungkapan ini bukan sekadar penegakan hukum, melainkan bentuk perlindungan terhadap hak masyarakat atas pangan berkualitas dan harga terjangkau.

“Ini bukan sekadar penegakan hukum, tapi perjuangan moral. Kita melindungi rakyat dari penipuan yang memanfaatkan kebutuhan pokok demi keuntungan pribadi,” tegas Kapolda dalam konferensi pers, Sabtu (26/7/2025).

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengungkapkan bahwa praktik ini telah berlangsung selama lebih dari dua tahun dan melibatkan dua modus utama:

1. Pengoplosan Beras SPHP Bulog

Tersangka berinisial L membeli beras kualitas rendah dan beras reject dari jalur tidak resmi, lalu mencampurkannya. Beras tersebut dikemas ulang menggunakan karung SPHP Bulog (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan).

Meski L bukan lagi mitra resmi Bulog karena pelanggaran harga eceran tertinggi (HET), ia masih mendapatkan karung SPHP dari pasar gelap. Beras oplosan ini dijual ke lebih dari 20 minimarket dan toko di Pekanbaru dengan harga hingga Rp13.000/kg, sementara modal produksinya hanya sekitar Rp6.000–Rp8.000/kg.

2. Repacking Beras Murah dengan Merek Premium

L juga memasarkan beras kualitas rendah dengan kemasan merek terkenal seperti Fruit, Aira, Family, dan Anak Dara. Beras yang semula bernilai Rp11.000/kg dijual sebagai beras premium hingga Rp16.000/kg.

“Modus seperti ini menipu konsumen dua kali: dari kualitas dan dari harga. Ini tidak bisa ditoleransi,” ujar Kombes Ade.

Pelaku dijerat Pasal 62 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.

Kapolda Riau menegaskan proses hukum akan dijalankan hingga tuntas, sembari terus menelusuri rantai distribusi dan pemasok karung SPHP ilegal.

“Negara sudah memberi subsidi, tapi justru dimanfaatkan oleh oknum untuk memperkaya diri secara licik,” ujar Irjen Herry.

Polda Riau juga menghimbau masyarakat untuk lebih cermat memilih beras dan segera melapor jika menemukan kejanggalan pada harga atau mutu.

“Beras bukan sekadar kebutuhan pokok, tapi sumber gizi utama bagi keluarga, terutama anak-anak. Kita harus melindungi mereka dari kejahatan seperti ini,” tutup Kapolda. (*)