133 Ruko STC Ramayana Kini Milik Daerah, Sekda Pekanbaru Segera Cari Jalan Keluar Soal HGB

133 Ruko STC Ramayana Kini Milik Daerah, Sekda Pekanbaru Segera Cari Jalan Keluar Soal HGB
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin

Pekanbaru, Terbilang.id - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menegaskan sebanyak 133 unit ruko di kawasan Sukaramai Trade Center (STC) Ramayana kini resmi menjadi milik pemerintah daerah.

Kepastian tersebut menyusul berakhirnya perjanjian kerja sama antara Pemko Pekanbaru dengan PT Makmur Papan Permata (MPP) pada 9 Februari 2026.

Status aset tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin usai mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) bersama para pedagang STC di DPRD Pekanbaru, Senin (10/8/2026).

Zulhelmi yang akrab disapa Ami mengatakan, setelah masa kerja sama berakhir, seluruh aset di kawasan STC, baik tanah maupun bangunan, menjadi milik Pemko Pekanbaru.

“Jadi, per tanggal 9 Februari 2026, seluruh aset di STC, kantor dan toko, seluruhnya menjadi milik pemko, baik tanah maupun bangunannya,” kata Zulhelmi.

Menurutnya, kerja sama antara Pemko Pekanbaru dengan PT MPP tersebut mengacu pada perjanjian yang dibuat pada 1996.

Setelah masa kerja sama berakhir, aset berupa kantor dan ruko di kawasan STC kemudian diserahterimakan dan dicatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD).

Zulhelmi menilai adanya kesamaan pemahaman antara Pemko, DPRD dan para pedagang menjadi hal penting dalam menentukan langkah selanjutnya terkait pengelolaan STC.

“Kami kira baik sekali. Baik untuk masyarakat, baik untuk pemko maupun DPRD. Sehingga, kita punya satu pemahaman yang sama,” ujarnya.

Dengan status 133 ruko dan kantor tersebut telah menjadi aset daerah, Pemko Pekanbaru tidak bisa menentukan pola pengelolaan secara sembarangan.

Setiap pemanfaatan aset harus mengikuti ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah.

Zulhelmi mengatakan Pemko akan mengacu pada Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 dalam menentukan pola pemanfaatan aset STC.

“Kalau sudah menjadi aset daerah, tentu kami tunduk pada peraturan-peraturan yang berada di atasnya. Ada lima pola pemanfaatan aset yang bisa dilakukan,” urai Ami.

Lima pola pemanfaatan BMD tersebut meliputi Sewa, Pinjam Pakai, Bangun Guna Serah (BGS), Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), dan Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI).

Dengan demikian, status kepemilikan yang telah beralih kepada Pemko bukan berarti pengelolaan ruko dapat langsung dilakukan tanpa mekanisme.

Pemko harus memastikan setiap kebijakan memiliki dasar hukum yang jelas dan sesuai aturan pengelolaan aset daerah.

Di balik kepastian 133 ruko tersebut menjadi aset daerah, masih terdapat persoalan yang belum menemukan titik terang.

Persoalan tersebut berkaitan dengan Hak Guna Bangunan (HGB) yang masih melekat pada sejumlah bangunan di kawasan STC.

Zulhelmi mengakui terdapat regulasi yang memungkinkan HGB untuk diperpanjang.

Namun, Pemko masih mempertanyakan dasar hukum perpanjangan HGB ketika bangunan yang berada di atasnya telah tercatat sebagai aset pemerintah daerah.

“Ini yang menjadi persoalan. Ada regulasi yang mengatakan HGB dapat diperpanjang. Tadi juga sudah ada disampaikan BPN. Kami masih mempertanyakan, kalau diperpanjang, dasar hukumnya apa? Sementara bangunannya sekarang sudah menjadi milik Pemko,” sebutnya.

Persoalan tersebut menjadi perhatian Pemko karena keputusan yang diambil nantinya tidak hanya berkaitan dengan kepentingan pedagang, tetapi juga menyangkut pengelolaan aset milik daerah.

Karena itu, pemerintah daerah memilih tidak terburu-buru menentukan kebijakan.

Zulhelmi mengatakan pembahasan mengenai masa depan pengelolaan STC akan terus dilakukan bersama para pedagang.

Pemko juga berencana berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), khususnya bagian yang menangani pengelolaan aset daerah.

Konsultasi tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai pola pemanfaatan 133 ruko sekaligus menjawab persoalan HGB yang masih menjadi pekerjaan rumah.

Pemko ingin memastikan kebijakan yang nantinya diambil tidak bertentangan dengan regulasi dan tidak menimbulkan kerugian bagi pemerintah daerah maupun masyarakat.

“Kami ingin betul-betul mengambil langkah yang menghasilkan keputusan sesuai regulasi dan tidak membuat Pemko maupun masyarakat merasa dirugikan,” pungkasnya.

Dengan berakhirnya kerja sama dengan PT MPP, status kepemilikan 133 ruko dan kantor di kawasan STC kini telah mendapatkan penegasan dari Pemko Pekanbaru.

Namun, pekerjaan rumah pemerintah belum selesai.

Selain menentukan pola pemanfaatan aset sesuai aturan BMD, Pemko masih harus mencari jalan keluar terkait status HGB agar pengelolaan kawasan STC ke depan memiliki kepastian hukum dan tidak menimbulkan persoalan baru. (*)