Empat Bulan Buron, Pelaku Curanmor Berhasil Diringkus Polres Inhil

Tembilahan, Terbilang.id - Setelah empat bulan menjadi buronan, pelarian pria berinisial G (30) akhirnya terhenti. Tim gabungan Satreskrim Polres Inhil dan Unit Reskrim Polsek Keritang berhasil membekuknya di tempat persembunyian, Dusun Bismillah, Desa Sincalang, Kecamatan Keritang, Rabu (21/5/2025) dini hari.
Tak berkutik, G diamankan tanpa perlawanan. Ia merupakan pelaku pencurian sepeda motor milik seorang petani yang terjadi pada 5 Januari 2025 silam. Saat itu, motor Revo korban raib dari teras rumah ketika hendak digunakan untuk salat Subuh.
“Pelaku dan barang bukti telah kami amankan di Mapolsek Keritang. Saat ini sedang menjalani pemeriksaan lanjutan,” ungkap Kapolres Inhil, AKBP Farouk Oktora SIK, saat dikonfirmasi.
Hasil penyelidikan mengarah kepada G yang diketahui warga setempat. Namun, sejak kejadian, G langsung menghilang dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Usaha pelacakan pun membuahkan hasil, hingga tim gabungan berhasil mengepung lokasi persembunyian G.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut telah menjual sepeda motor curian seharga Rp 1,8 juta kepada seseorang berinisial H, yang sebelumnya telah lebih dulu diamankan.
Kini, G harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Akhir pelariannya adalah awal dari proses hukum yang menantinya. (*)