Kerugian Negara Capai Rp6,2 Miliar, Kejari Inhil Tetapkan Direktur Dan PPK proyek rekonstruksi Jalan Ruas VI Pulau Kijang–Sanglar Sebagai Tersangka

Indragiri Hilir, Terbilang.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek rekonstruksi Jalan Ruas VI Pulau Kijang–Sanglar pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Inhil Tahun Anggaran 2023. Penetapan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Kejari Inhil pada Selasa (10/6/2025) sore.
Dua tersangka tersebut yakni EAS, Direktur PT Gunung Guntur sebagai pelaksana proyek, dan Er, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Keduanya langsung ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak Selasa, 10 Juni 2025.
“Penetapan dilakukan setelah pemeriksaan terhadap 23 orang saksi, dua ahli, dan penyitaan 79 dokumen sebagai barang bukti,” ungkap Kepala Kejari Inhil, Nova Fuspitasari dalam konferensi pers di Aula Kejari Inhil.
Proyek rekonstruksi jalan tersebut dianggarkan sebesar Rp15,45 miliar melalui APBD Tahun 2023. Kontrak pekerjaan ditandatangani pada 16 Agustus 2023 antara PPK dan PT Gunung Guntur, dengan masa pelaksanaan hingga 28 Desember 2023.
Kasus ini awalnya terungkap dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam laporan hasil pemeriksaan atas LKPD Inhil tahun 2023. Kemudian Audit yang dilakukan Inspektorat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir mengindikasikan kerugian keuangan negara yang cukup signifikan dalam proyek tersebut. Nilainya mencapai lebih dari Rp6,27 miliar, yang diduga berasal dari penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan rekonstruksi jalan.
"Berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Inhil, kerugian keuangan negara akibat perkara ini mencapai Rp6.270.011.525,33," jelasnya.
Kejari Inhil menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara transparan dan profesional. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat proyek infrastruktur tersebut berperan penting dalam konektivitas wilayah pesisir di Kabupaten Indragiri Hilir. Penegakan hukum diharapkan dapat memberikan efek jera serta memastikan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara di sektor pembangunan. (*)