Bongkar Jaringan Narkoba Di Rohil, Polisi Ringkus IRT Pemilik 61 Butir Pil Ekstasi

Bongkar Jaringan Narkoba Di Rohil, Polisi Ringkus IRT Pemilik 61 Butir Pil Ekstasi
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rohil berhasil menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial J (37) di Kecamatan Tanah Putih.

Rokan Hilir, Terbilang.id - Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan jajaran Polres Rokan Hilir. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rohil berhasil membongkar dugaan jaringan peredaran pil ekstasi dengan menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial J (37) di Kecamatan Tanah Putih.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sebanyak 61 butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berbagai merek dan warna. Barang bukti tersebut ditemukan tersimpan di dalam rumah pelaku saat dilakukan pengembangan kasus.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni melalui Kasat Resnarkoba AKP M Sodikin mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari penangkapan seorang pria berinisial HSH pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

Saat itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Rohil mengamankan HSH di halaman tempat karaoke Dragon yang berada di Jalan Simpang Benar, Kelurahan Cempedak Rahuk, Kecamatan Tanah Putih.

"Dari hasil penggeledahan ditemukan dua butir pil diduga ekstasi merek Minion yang disimpan di kantong celana pelaku," kata AKP Sodikin.

Ketika diinterogasi, HSH mengaku memperoleh pil ekstasi tersebut dari seorang perempuan berinisial J yang tinggal di Jalan Kampung Tengah, Kepenghuluan Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih.

Mendapat informasi tersebut, petugas langsung bergerak melakukan pengembangan dan mendatangi rumah yang bersangkutan. Sekitar pukul 01.00 WIB, polisi berhasil mengamankan J di kediamannya.

Penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat kemudian dilakukan. Hasilnya, petugas menemukan puluhan pil diduga ekstasi yang disembunyikan di bawah kasur kamar tidur tersangka.

Dari lokasi tersebut, polisi menyita 28 butir pil warna cokelat muda diduga ekstasi merek Kerang, 23 butir pil warna ungu diduga ekstasi merek Hello Kitty, serta 10 butir pil warna ungu diduga ekstasi merek Minion.

"Total barang bukti yang diamankan sebanyak 61 butir pil diduga ekstasi dengan berat bruto 21,83 gram," ujarnya.

Selain pil ekstasi, petugas juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, di antaranya satu unit telepon genggam Android merek OPPO, satu pak plastik klip kosong ukuran sedang, satu botol plastik tutup hijau, serta satu kantong plastik warna biru.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya. Ia juga mengakui keterlibatannya dalam tindak pidana narkotika.

Tak hanya itu, hasil tes urine yang dilakukan terhadap tersangka menunjukkan hasil positif mengandung metamfetamina.

"Hasil tes urine tersangka positif metamfetamina dan yang bersangkutan mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya," jelas AKP Sodikin.

Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Rokan Hilir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, J dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.

Polres Rokan Hilir menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika yang dinilai menjadi ancaman serius bagi masyarakat dan generasi muda.

"Polres Rokan Hilir akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika guna menjaga keamanan masyarakat serta menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba," tegasnya.

Kasus ini masih terus dikembangkan guna mengungkap asal-usul narkotika yang dimiliki tersangka serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran pil ekstasi di wilayah Kabupaten Rokan Hilir. (*)