Bongkar Peredaran Narkoba Di Pangeran Hidayat Pekanbaru, Polda Riau Sita 21 Paket Sabu Siap Edar
Pekanbaru, Terbilang.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Kota Pekanbaru. Kali ini, seorang pengedar sabu berhasil ditangkap dalam operasi yang digelar di kawasan Jalan Pangeran Hidayat atau yang dikenal sebagai Kampung Panger.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AA (30) beserta 21 paket kecil narkotika jenis sabu siap edar dengan berat kotor mencapai 5,66 gram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan yang dilakukan kepolisian untuk menekan peredaran narkoba di sejumlah titik rawan di Kota Pekanbaru.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkoba di kawasan yang selama ini menjadi perhatian, termasuk wilayah Panger,” ujar Kombes Putu, Kamis (4/6/2026).
Tersangka AA diketahui merupakan warga Jalan Tengku Cik Ditiro Gang Ubudiah, Kelurahan Tanah Datar, Kecamatan Pekanbaru Kota. Selain sabu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp340 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika serta satu unit telepon genggam yang digunakan pelaku.
“Selain pelaku, tim turut menyita 21 paket kecil diduga sabu, uang tunai Rp340 ribu yang diduga hasil penjualan narkoba serta satu unit telepon genggam,” jelasnya.
Kombes Putu menerangkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkotika di kawasan Kampung Panger.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau melakukan serangkaian penyelidikan dan profiling terhadap target yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
Setelah memastikan identitas dan pola aktivitas pelaku, petugas kemudian menjalankan metode undercover buy atau penyamaran sebagai pembeli untuk memancing transaksi.
Petugas mendatangi lokasi yang telah disepakati di Jalan Tengku Cik Ditiro Gang Ubudiah. Saat transaksi berlangsung, tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dan menggelar penggeledahan yang disaksikan warga setempat.
Dari hasil interogasi awal, AA mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria yang tidak dikenalnya di kawasan Pasar Pusat Jalan H Agus Salim, Pekanbaru.
“Tersangka mengaku membeli sabu seharga Rp500 ribu lalu membaginya menjadi 25 paket kecil yang dijual dengan harga antara Rp70 ribu hingga Rp100 ribu per paket,” ungkap Kombes Putu.
Sebelum diamankan polisi, tersangka diketahui telah berhasil menjual empat paket sabu kepada pembeli.
Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap identitas pemasok narkotika tersebut sekaligus menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan lain yang beroperasi di wilayah Pekanbaru.
“Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Polda Riau juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada aparat apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
“Masyarakat dapat menyampaikan informasi melalui Satgas Anti Narkoba di nomor 0813-6306-547. Kami mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi guna memutus mata rantai peredaran narkotika,” pungkas Kombes Putu.
Pengungkapan ini menambah daftar keberhasilan Ditresnarkoba Polda Riau dalam membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayah Pekanbaru sekaligus menjadi peringatan bahwa aparat terus mengintensifkan pengawasan dan penindakan terhadap para pelaku kejahatan narkoba. (*)


