Bongkar Peredaran Narkoba Di Dumai, Polisi Sita 27 Kg Sabu Dan Amankan Tiga Tersangka
Dumai, Terbilang.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai berhasil membongkar peredaran narkotika dalam jumlah besar dengan menyita sabu seberat 27.238,61 gram atau sekitar 27 kilogram. Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga mengamankan tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas wilayah.
Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima pihaknya dari Bea dan Cukai Dumai pada Minggu (7/6/2026) malam.
Sekitar pukul 23.30 WIB, Bea dan Cukai menghubungi Kasat Resnarkoba Polres Dumai dan menginformasikan bahwa kapal patroli mereka telah mengamankan satu unit kapal barang beserta seorang pria yang diduga membawa narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Dumai langsung bergerak menuju Pelabuhan Dermaga Kota Dumai di Kelurahan Buluh Kasap, Kecamatan Dumai Timur.
Pada Senin (8/6/2026) sekitar pukul 03.00 WIB, pihak Bea dan Cukai menyerahkan seorang pria berinisial SU (44), yang diketahui merupakan kapten kapal, beserta barang bukti berupa satu kotak kardus berisi 26 bungkus teh China berwarna hijau yang diduga berisi sabu.
Setelah menerima tersangka dan barang bukti, penyidik langsung melakukan pengembangan dengan memancing pihak yang akan mengambil paket narkotika tersebut.
Upaya itu membuahkan hasil. Sekitar pukul 07.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial BA (47) di kawasan Jalan Datuk Laksamana, Kota Dumai.
Dari hasil pemeriksaan terhadap BA, polisi memperoleh informasi bahwa barang haram tersebut diduga merupakan milik seorang pria berinisial AK yang berada di Pulau Rupat.
Tim kemudian bergerak melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap AK (52) di kediamannya di Jalan Pelajar, Desa Kadur, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, sekitar pukul 17.00 WIB pada hari yang sama.
Ketiga tersangka selanjutnya dibawa ke Mapolres Dumai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita barang bukti berupa 26 bungkus teh China yang berisi sabu dengan berat kotor 27.238,61 gram, satu kotak kardus, tiga unit telepon genggam, serta satu unit kapal KLM Pinisi Indah GT 169 yang digunakan untuk mengangkut narkotika tersebut.
Kapolres Dumai menyebut nilai ekonomis sabu yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai sekitar Rp26 miliar.
Ia juga menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut diyakini mampu menyelamatkan sekitar 136 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Mereka terancam hukuman pidana berat hingga hukuman mati. (*)








