Tangkap Kurir Narkoba Asal Aceh, Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 2 Kg Sabu Di Bandara SSK II

Tangkap Kurir Narkoba Asal Aceh, Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 2 Kg Sabu Di Bandara SSK II
Seorang pria berinisial I (27) asal Aceh.

Pekanbaru, Terbilang.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau bekerja sama dengan Aviation Security (Avsec) Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat sekitar 2 kilogram tujuan Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (5/8/2025) pagi.

Sekitar pukul 06.00 WIB, petugas Avsec bersama Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau yang dipimpin Kasubdit Kompol Ryan Fajri menghentikan seorang pria berinisial I (27) asal Aceh. Dari pemeriksaan, ditemukan empat bungkus plastik hitam berisi kristal putih diduga sabu yang disembunyikan di dalam koper hitam merek Polo Louis.

  • Pelaku: I (27), warga Aceh, bertindak sebagai kurir.

  • Pengendali: Seseorang berinisial J yang masih buron.

  • Pihak terlibat penangkapan: Ditresnarkoba Polda Riau, Avsec Bandara SSK II, Polda Sulawesi Tengah, dan Polresta Palu.

  • Penangkapan I dilakukan Selasa, 5 Agustus 2025 pagi di Bandara SSK II Pekanbaru.

  • Penangkapan lanjutan MF dilakukan pukul 17.00 WITA di Palu, Sulawesi Tengah.

Pelaku I mengaku membawa sabu tersebut atas perintah J, dengan tujuan akhir Samarinda. Ia diantar J bersama seorang rekan bernama MF yang menuju Palu. Berdasarkan informasi dari I, kepolisian melakukan koordinasi lintas wilayah hingga akhirnya MF ditangkap di Palu dengan barang bukti tambahan sabu sekitar 3 kilogram.

Kepada penyidik, I mengaku baru pertama kali menjalankan tugas sebagai kurir dan dijanjikan upah Rp60 juta.

  • Sekitar 5 kilogram sabu (2 kg di Pekanbaru, 3 kg di Palu).

  • Dua unit telepon seluler milik tersangka.

  • Koper hitam merek Polo Louis.

“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami tidak akan berhenti pada kurir, melainkan akan menyasar bandar besarnya,” tegas Dirresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira. (*)