Kejar Pengiriman Narkoba Dari Malaysia, Polres Bengkalis Sita Tas Ransel Berisi 19 Kg Sabu Di Pekanbaru

Kejar Pengiriman Narkoba Dari Malaysia, Polres Bengkalis Sita Tas Ransel Berisi 19 Kg Sabu Di Pekanbaru
sabu dengan berat kotor sekitar 19 kilogram

Bengkalis, Terbilang.id - Upaya pengejaran pengiriman narkoba dari Malaysia membuahkan hasil. Polres Bengkalis berhasil menggagalkan peredaran sabu dalam jumlah besar dengan menyita 19 kilogram barang haram tersebut di Kota Pekanbaru, Riau.

Dua pria berinisial VII (23) dan AK (24) ditangkap pada Selasa (17/2/2026) sekitar pukul 04.35 WIB di Jalan Sembilang, Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai Timur, Pekanbaru. Keduanya diamankan saat mengendarai sepeda motor sambil membawa tas ransel yang belakangan diketahui berisi puluhan bungkus sabu.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Resnarkoba AKP Kris Tofel menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait masuknya sabu dari Malaysia melalui jalur tidak resmi di wilayah perairan Bengkalis.

Sejak 15 Februari 2026, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap pergerakan yang dicurigai terkait pengiriman narkotika tersebut. Hingga akhirnya, pada dini hari 17 Februari, petugas mendapati dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan dan langsung melakukan pemeriksaan.

“Hasil penggeledahan menemukan 19 bungkus besar yang diduga berisi sabu,” ujar Kris dalam keterangan tertulis.

Selain sabu dengan berat kotor sekitar 19 kilogram, polisi juga menyita satu unit sepeda motor, dua telepon genggam, serta dua tas ransel yang digunakan untuk membawa barang bukti.

Dari pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku diperintahkan oleh dua orang berinisial T dan CM yang kini masih dalam penyelidikan. Aparat kepolisian terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan di atasnya, termasuk dugaan sindikat lintas negara yang memanfaatkan jalur perairan sebagai pintu masuk.

VII dan AK dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polda Riau. Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (*)