Terkait Faktor Ekonomi, Janda ini Rela Jual Anak dibawah Umur

Terkait Faktor Ekonomi,  Janda ini Rela Jual Anak dibawah Umur
Press conference Mapolres Kepulauan Meranti

Meranti, Terbilang.id - Kapolres Meranti AKBP Andi Yul LTG SH SIk MH mengatakan kalau pihaknya berhasil mengungkapkan Perkara yakni, Menempatkan hingga Menyuruh melakukan atau turut serta melakukan Penculikan dan  Perdagangan anak dan melakukan Eksploitasi secara Ekonomi dan atau seksual terhadap anak.

"Tersangkanya SR berusia 20 tahun seorang warga jalan insit Gang Johar desa Insit Kecamatan Tebing tinggi Barat. Sementara korban berinisial KDR ternyata Masih dibawah umur. Kejadiannya terjadi pada Senin 11 Juli 2022 sekitar pukul 08:30 WIB di lokasi TKP Gang Sempurna RT 003 RW 003 Kelurahan Selat panjang Selatan" ujar Kapolres Meranti AKBP Andi Yul LTG SH SIk MH.

Terkait kasus ini, Peksos Meranti Erman Indah Fitiana menyampaikan bahwa kalau kasus yang melibatkan anak dibawah umur di Meranti masih sama dengan tahun yang lalu.

"Kalau permasalahan seperti ini pada tahun 2022 baru kali pertama namun kalau pemasalahan yang lainnya seperti kasus Narkoba kekerasan terhadap anak bahkan kasus anak lainnya masih ada maka dari itu Saya mengajak masyarakat khususnya orang tua agar selalu aktif mengawasi anak-anaknya dan jangan dibiarkan anak-anak kita keluar dari rumah sendirian maupun orang yang belum kita kenal," ujar nya. 

Turut hadir dalam Konprensi Pers di Mapolres Meranti Kapolres Meranti AKBP Andi Yul LTG SH SIk MH didampingi Wakapolres Kompol Robert Arizal S. Sos dan Kasat Reskrim AKP Arpandy SH MH, Selasa 09/08/2022 pagi.

Aksi tersebut terbongkar setelah pihak Kepolisian Polres Meranti menerima laporan dari orang tua korban, bahkan Pelaku Mengakui kalau aktivitas nya sudah berjalan awal Januari lalu, bahkan dirinya mendapatkan persen (Meminta uang kepada korban) dari hasil melobi Pria hidung belang untuk dijadikan santapan Nafsu.

Silvinona diketahui sebagai Nama Sapaannya merupakan seorang Janda Muda yang saat ini harus mendekam di tahanan Polres Meranti. Dan dia diancam dengan hukum paling lama 15 Tahun Penjara dan Denda Paling Banyak Rp. 300.000.000. (Tiga Ratus Juta).

Saat ditanyakan oleh Wartawan, dirinya (Pelaku) mengakui kalau aktivitas tersebut sudah berlangsung sejak Januari 2022 ini dan dirinya mendapatkan upah atau persen yang diminta dari korban sebesar Rp.200.000

"Saya melakukan hal ini dikarenakan ekonomi bang, memang saya tinggal di Pekanbaru. Saya menyesali perbuatan saya ini," ucap Wanita Muda ini sambil menangis. 

Terlihat Air mata Janda ini terus berjatuhan saat beberapa pertanyaan dilontarkan oleh Wartawan, hanya beberapa pertanyaan saja yang dijawab yang lainnya hanya terdiam seperti mulut terkunci, (Hanya Tangisan Yang Menjawab).

"Saya awalnya memang wanita pekerja malam, dan sejalan waktu saya lakukan hal ini lantaran faktor ekonomi bang," ucapnya.

Penulis : Muhammad Heru