Bongkar Peredaran Narkoba Di Panipahan, Polres Rohil Ringkus Pasutri Dan Sita 4,62 Gram Sabu

Bongkar Peredaran Narkoba Di Panipahan, Polres Rohil Ringkus Pasutri Dan Sita 4,62 Gram Sabu
petugas mengamankan pasangan suami istri yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Rokan Hilir, Terbilang.id - Satgas Anti Narkoba Polres Rokan Hilir kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah pesisir. Dalam operasi yang digelar di Kepenghuluan Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, petugas mengamankan pasangan suami istri yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sembilan paket sabu dengan total berat 4,62 gram beserta sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.

Kapolres Rokan Hilir, Isa Imam Syahroni melalui Kasat Resnarkoba, M. Sodikin, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah di Jalan Merbau Baru, Kepenghuluan Panipahan.

“Informasi dari masyarakat menyebutkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah di wilayah Panipahan. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian,” ujar Sodikin, Minggu (31/5/2026).

Tim Satgas Anti Narkoba yang dipimpin Ipda Mulyandi kemudian bergerak menuju lokasi dan melakukan serangkaian penyelidikan. Setelah memastikan informasi yang diperoleh akurat, petugas bersama Ketua RT setempat melakukan penggerebekan sekitar pukul 20.40 WIB.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial SBC alias I (46) yang berada di dalam rumah. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sembilan paket berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berbagai ukuran.

Selain sabu, petugas juga menemukan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Saat diinterogasi, SBC mengakui bahwa seluruh paket sabu yang ditemukan petugas merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial D yang saat ini masih dalam penyelidikan aparat kepolisian.

Dalam operasi itu, polisi turut mengamankan seorang perempuan berinisial IR (30) yang merupakan istri tersangka SBC. Keduanya kemudian dibawa ke Mako Polsek Panipahan untuk menjalani pemeriksaan awal sebelum dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Rokan Hilir.

Selain sembilan paket sabu dengan berat total 4,62 gram, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa kotak penyimpanan narkotika, plastik klip kosong, telepon genggam, dompet, uang tunai sebesar Rp1,1 juta yang diduga hasil transaksi narkoba, kaca pirex, alat hisap sabu, mancis, serta satu unit sepeda motor.

Berdasarkan hasil tes urine, kedua tersangka dinyatakan positif mengandung methamphetamine dan amphetamine.

Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa Polres Rokan Hilir akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di seluruh wilayah hukumnya, termasuk daerah pesisir yang rawan menjadi jalur peredaran narkoba.

“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku peredaran gelap narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas narkoba di lingkungan sekitarnya,” tegas Sodikin.

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman pidana sesuai peraturan yang berlaku. (*)