Bongkar Penimbunan Solar Subsidi Di SPBU Sako, Polres Kuansing Amankan Dua Pelaku

Bongkar Penimbunan Solar Subsidi Di SPBU Sako, Polres Kuansing Amankan Dua Pelaku
Ilustrasi, Penimbunan Solar Subsidi Di SPBU Sako

Kuantan singingi, Terbilang.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuantan Singingi (Kuansing) mengungkap praktik penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi jenis solar di SPBU 14.295.6126 Desa Sako, Kecamatan Pangean, Selasa (9/12/2025).

Dua pelaku berikut sejumlah barang bukti diamankan dalam operasi yang dilakukan Tim Resmob Polres Kuansing. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan berupa pengisian solar dalam jumlah besar menggunakan baby tank dan jerigen.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Resmob Ipda Lukman melaporkan temuan itu kepada Kasat Reskrim Iptu Gerry Agnar Timur, yang kemudian memerintahkan penyelidikan di lokasi.

Sekitar pukul 11.00 WIB, tim mendapati dua pria yang diduga terlibat dalam penimbunan solar subsidi, yakni A (48), warga Kota Padang, Sumatera Barat, dan YA (37), warga Kecamatan Pangean, Kuansing. “Keduanya langsung diamankan tanpa perlawanan,” ujar Iptu Gerry, Kamis (11/12/2025).

Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu baby tank kapasitas 1.000 liter berisi sekitar 800 liter solar, sembilan jerigen, satu pompa dinamo dengan selang, serta tiga tangki besi penampung.

“Seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kuansing untuk proses hukum selanjutnya,” jelas Iptu Gerry.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolres Kuansing AKBP Raden Ricky Pratidiningrat agar jajarannya memperketat pengawasan distribusi BBM bersubsidi.

“Praktik ilegal seperti ini merugikan negara dan mengganggu pasokan bagi masyarakat yang berhak. Atas arahan Bapak Kapolres, kami tindak tegas setiap penyalahgunaan BBM bersubsidi,” tegasnya.

Ia juga mengapresiasi masyarakat yang telah melaporkan aktivitas tersebut. “Informasi dari masyarakat sangat membantu. Kami berharap kerja sama ini terus terjalin agar penyalahgunaan BBM bisa dicegah sejak dini,” tambahnya.

Kedua pelaku saat ini ditahan di Mapolres Kuansing dan dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. (*)