Gerebek Sebuah Rumah Di Ukui, Satresnarkoba Pelalawan Amankan 12 Paket Sabu

Gerebek Sebuah Rumah Di Ukui, Satresnarkoba Pelalawan Amankan 12 Paket Sabu
Edy Wahyu Gianto diketahui lahir di Sorek pada 2 Juni 1998 dan berdomisili di Pasar Baru Ukui.

Pelalawan, Terbilang.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan menggerebek sebuah rumah di Jalan Poros PT Sari Lembah Subur, Kelurahan Ukui I, Kecamatan Ukui, Rabu siang (2/7/2025). Dalam operasi tersebut, 12 paket sabu disita dan seorang pria diamankan.

Penggerebekan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, Iptu Haryanto Alex Sinaga, SH. Ia menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada transaksi narkotika.

“Setelah penyelidikan dan informasi dianggap akurat, tim kami bergerak ke lokasi sekitar pukul 13.00 WIB dan mengamankan seorang pria bernama Edy Wahyu Gianto,” ujar Iptu Haryanto, Sabtu (5/7/2025).

Dalam proses penggeledahan, polisi menemukan satu kotak permen yang dilakban hitam berisi sebelas paket sabu, serta satu paket sabu tambahan yang disimpan terpisah, dan satu unit ponsel merek Oppo warna cokelat.

Total berat kotor sabu yang diamankan mencapai 6,69 gram. Polisi menduga barang haram tersebut akan diedarkan dalam bentuk eceran.

“Edy mengaku mendapat sabu dari seseorang berinisial KL. Saat ini, pemasok tersebut sedang dalam proses penyelidikan,” jelas Haryanto.

Edy Wahyu Gianto diketahui lahir di Sorek pada 2 Juni 1998 dan berdomisili di Pasar Baru Ukui. Ia disebut tidak memiliki pekerjaan tetap. Saat ini tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pelalawan untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi menduga Edy bukan pelaku tunggal. Satresnarkoba kini memburu pelaku lain dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.

“Kami masih mendalami asal-usul sabu dan jaringan pemasok yang lebih besar. Ini komitmen kita untuk memberantas narkotika di Pelalawan,” tegas Iptu Haryanto. (*)